POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Kapolri memberikan instruksi seluruh jajaran Polri untuk melakukan operasi premanisme. Dari keluhan para sopir kontainer soal pungutan liar yang dicurahkan ke Presiden Jokowi.
Irjenpol Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri, saat di Mapolda Jatim, Jumat, (11/6/2021) pagi, menyampaikan bahwa saat ini Polri fokus terhadap praktek pemberantasan premanisme yang terjadi pada masyarakat.
“Asop Kapolri Akhirnya memberikan instruksi, memberikan arahan kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia untuk melakukan operasi terhadap premanisme,” tegasnya.
Jelas Argo, Polri bergerak setelah Presiden Jokowi datang ke Pelabuhan Tanjung Priok dan berdialog dengan pekerja di sana pada Kamis kemarin. Para sopir truk di sana mengaku diperas dan dipungli.
“Jadi kemarin, Bapak Presiden sempat ada di Tanjung Priok kemudian sempat mengadakan dialog di sana, dan ternyata ada keresahan yang disampaikan oleh supir kontainer,” terangnya.
Ia menambahkan pihaknya lewat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Utara telah meringkus 49 orang diduga preman yang melakukan pemerasan dan pungutan liar di wilayah Tanjung Priok.
Berdasar pengakuan sopir, modus preman tersebut mengutip sebesar Rp 10 ribu hingga 20 ribu rupiah. “Ini menjadi Tugas pokok Polri, kita juga sudah mengirimkan surat ke Polda-Polda, Polda Jawa Timur juga nanti akan terima suratnya langsung bertindak,” cetus Argo.
Pesan Argo, agar polisi bisa menindak tegas praktek premanisme. Hal ini supaya perilaku yang tercela, tak berkembang begitu saja. Polda – Polda di seluruh daerah diharapkan bisa berperan serta memberantas premanisme, karena tidak menutup kemungkinan hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia praktek premanisme.
“Tidak hanya Pelabuhan saja tapi di tempat lain yang memang terjadi pemerasan ataupun pungli seperti itu akan kita lakukan penindakan,”pesannya.
Kata Dia, pihaknya juga akan melakukan tindakan Preventif dengan menggandeng Babinsa dan Babinkamtibmas. Serta pula menggerakkan Polres dan Polsek untuk memberikan edukasi, namun jika edukasi tak bisa dilakukan maka tetap akan ada penindakan kepada orang yang melakukan praktek premanisme. (Dimas)