POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sebanyak 600 juta Barang Bukti (BB) kasus korupsi Kambing Etawa Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dikembalikan ke kas Negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasus yang melibatkan Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Syamsul Arifin mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat pada tahun 2017 silam.
“Kami lakukan langkah penyetoran BB kasus tindak pidana korupsi keuangan khusus Kambing Etawa tahun 2017,” ujar Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejari Bangkalan, Kamis (17/6/2021).
Penyetoran BB ke kas Negara kali ini berupa sejumlah uang sebesar 616.484.600 rupiah yang nantinya akan diserahkan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan menjadi kas Negara.
“Uang ini akan diserahkan dari kepala sesi barang bukti pada kepala sub bagian pembinaan kemudian disetorkan ke kas negara,” imbuhnya.
Diketahui pengadaan Kambing Etawa merupakan program BPKAD dan DPMD tahun 2017, realisasinya pada 273 Desa se-Bangkalan dengan total anggaran 9.213.750.000. (Fathur)