POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini menyebut penunjukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kalangan guru sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) tidak melanggar aturan.
Hal itu diutarakan oleh Zaini kepada sejumlah awak media, Rabu, (22/12/2021). Ia menyebut, ada 7 guru ASN saat ini ditunjuk menjadi Pj Kades yang tersebar di Desa Mapper Kecamatan Proppo, Desa Murtajih Kecamatan Pademawu, Desa Tampojung Kecamatan Waru dan di Kecamatan Pegantenan seperti di Desa Bulangan Haji.
“Tidak masalah, guru juga ASN punya hak yang sama, tentunya mereka harus profesional dalam menjalankan tugasnya, baik sebagai guru dan juga Pj Kades,” terangnya.
Menurutnya, para guru yang menjadi Pj Kades berdasarkkan pengajuan dari pribadi masing-masing dan bukan ditunjuk oleh Disdikbud Pamekasan. Mereka meminta izin pada Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan mengizinkan berdasarkan analisa.
“Pertama berdasarkan jumlah guru disekolah itu kira-kira sudah cukup tidak. Kedua, kira-kira menggangu tidak pada proses pendidikan di sekolah itu. Ketiga, mereka sanggup tidak menjalankan tugas pokoknya sebagai guru disamping sebagai Pj Kades,” terangnya.
Ia juga berpesan kepada guru yang saat ini menjabat sebagai Pj Kades untuk tetap menjalankan tugas pokoknya sebagai guru, disamping melaksanakan tugas sebagai Pejabat Kepala Desa.
“Kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tugas guru lebih longgar karena lebih banyak tugas olinenya. Yang penting mereka tetap menjalankan tugas pokoknya, sebagai guru tidak ditinggalkan,” harapnya
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Pamekasan memutuskan bakal mengggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada April 2022 mendatang. Saat ini Pemkab Pamekasan bakal memulai beberapa tahapan yang akan dilaksanakan. Sebanyak 74 Desa yang kades-nya telah purna tugas tersebut sementara akan diisi oleh penjabat (Pj) kades. (Hasibuddin)