POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan– Sisa Penyertaan Modal Negera (PMN) sebesar Rp 14 miliar di PT Garam digunakan ke perbankan. Seharusnya, dana miliaran ini digunakan untuk pembuatan garam lokal Madura.
“Kebijakan PT Garam sangat janggal,” cetus anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Samsuri, Sabtu (11/7/2020).
Dana sebesar Rp 14 miliar itu, kata dia, telah mengendap di salah satu bank sejak dua tahun terakhir. Awalnya, dana PMN mencapai Rp 300 miliar.
“Jadi Rp 14 miliar ini dana sisa setelah digunakan untuk beberapa keperluan,” terangnya.
Menurut Samsuri, sebaik PMN ditiadakan jika PT Garam tidak bisa menggunakan untuk menyerap garam lokal. Terlebih, modal produksi garam tidak perlu mengeluarkan banyak biaya.
“Namanya garam ini kan air mata dewa, yang biayanya murah,” ucapnya.
Samsuri juga mempertanyakan
bukti pembayaran salah satu perusahaan garam di Kabupaten Pamekasan yang digunakan untuk pembelian garam ke PT Garam.
“Uang sebesar Rp 3,5 miliar ini disetor ke PT Garam agar pabrikan dapat suplay dari PT Garam,” jelasnya.
Dengan demikian, sambung Samsuri, pabrikan tidak lagi membeli garam rakyat. Padahal sebelumnya mereka biasa mencari garam rakyat.
“Nanti kita akan meminta penjelasan para komisi garam dan anggotanya,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Garam Hartono berdalih sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar ada regulasi Tata Niaga Garam yang memihak garam lokal dan penataan tata niaga impor.
Aturannya, semua perusahaan yang impor garam juga diwajibkan menyerap garam lokal bukan untuk yang aneka pangan saja tetapi semua pengimpor garam
“Kami sudah mengusulkan supaya memasukkan garam ke dalam barang kebutuhan pokok. Tujuannya, agar harga garam bisa ditetapkan oleh pemerintah dan tidak dipermainkan pasar,” ungkapnya. (Hasibudin)