POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Satlantas Polres Sampang, Madura, Jawa Timur memusnahkan 62 knalpot brong hasil Operasi Patuh Semeru 2020.
Polisi berselempang putih itu juga merilis jumlah pelanggaran selama operasi yang berlangsung sejak 23 Juli hingga 5 Agustus.
“Selama dua pekan ada 3.364 pelanggaran. Barang bukti 62 knalpot brong kami musnahkan,” ujar Kasatlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal, Rabu (5/8/2020).
Menurutnya, berbagai jenis pelanggaran yang ditemukan saat operasi seperti melawan arus, pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
Selain itu, melanggar rambu larangan parkir, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menyalakan lampu, dan kendaraan tidak dilengkapi spion.
“Sebanyak 973 pengendara ditilang dan 2.391 diberi sanksi teguran. Kami juga mengamankan 53 kendaraan roda dua,” imbuh Ayip.
Setelah dilakukan cek fisik terhadap 53 sepeda motor yang disita ketika Operasi Patuh Semeru, kata dia, 20 unit di antaranya TNBK dan nomor rangkanya tidak sesuai.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim untuk kendaraan yang tidak sesuai,” tandasnya. (Adhon)