POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Unit III Renakta Subdit IV direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil membekuk Santy (46) warga Brantas, Jogoyudan, Lumajang. tempat tinggal Petemon Barat, Sawahan, Surabaya pada kamis (13/8).
Santy ditangkap petugas di LC Arjuna Club & Karaoke, jalan Raya Arjuna, Surabaya karena diduga kuat menjadi mucikari atau penyedia wanita.
Santy ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya tempat karaoke yang mana didalamnya menyediakan jasa pemandu lagu yang bisa memberikan layanan BO, layanan berhubungan intim layaknya suami istri baik di dalam room karaoke maupun di Hotel.
Perbuatan asusila modusnya, kata Trunojoyo, tersangka menawarkan perbuatan asusila, memudahkan dan mengadakan perbuatan cabul melalui aplikasi WhatsApp atau pesan kepada tamu LC atau pemandu.
“Profesinya sebagai mami atau orang yang menawarkan jasa yang menjajakan jasa asusila. Bisa memberikan layanan berhubungan asusila atau sebagaimana layaknya pasangan suami istri,” jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunojoyo, Rabu (19/8/2020).
Kecurigaan petugas, pada seorang tamu saat keluar dari Arjuna Pub & Karaoke bersama dengan seorang pemandu lagu LC menuju salah satu Hotel di Surabaya. Kemudian petugas melakukan pengeledahan di Hotel dan petugas mendapati LC (pemandu lagu) sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri di dalam kamar Hotel.
Kemudian, dilakukan penggeledahan di Arjuna Club & Karaoke jalan Raya Arjuna, Surabaya. Petugas mendapati kondom sudah terpakai dan belum pakai di tempat sampah room.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 orang LC, 2 orang kasir, 2 orang mami, 2 orang marketing, 2 orang tamu, 1 orang receptions hotel, dan 1 orang pemilik Arjuno Pub & karaoke. Dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang sebagai tersangka.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Truno, terhadap tersangka kita bisa dapatkan berang bukti berupa, 1 buah celana dalam wanita, 1 buah celana dalam pria, 1 buah BH, 2 buah Kondom bekas pakai dan belum terpakai, 1 buah Sprei warna putih, dan Bill Hotel Red Planet. 2 buah Handphone, serta uang tunai sebesar Rp.400.000,(Tips tamu untuk mami) Uang tunai sebesar Rp.1.000.000, (Tips BO). Bill Karaoke, uang tunai Rp.4.450.000,(Kasir).
“Dalam hal ini tentu penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini ditetapkan pasal patut diduga. Dugaan yang kita kenakan dalam suatu perbuatan tindak pidana yaitu pada pasal 296 KUHP pidana dan pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun,” lanjut Trunoyudo. (Holidi)