POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra memberikan izin keramaian. Syaratnya, harus tetap memenuhi protokol kesehatan.
“Selama siap dan bersedia menjalankan protokol kesehatan hal itu tidak masalah,” ujarnya, Senin (24/8/2020).
Menurutnya, masyarakat yang hendak menandakan kegiatan harus menyiapkan protokol kesehatan, seperti alat mengecek suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, bermasker dan menjaga jarak bagi para tamu.
“Ya intinya harus tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Apalagi kata Rama, pemerintah telah menerbitkan peraturan bupati (Perbub) 64 yang mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Ya kita akan lakukan tindakan bagi masyarakat yang masih bandel, aturannya sudah jelas sanksinya apa,” tegasnya.
Sementara itu, Dandim 0829 Bangkalan Letkol Kav Ari Setywan menambahkan, semua perizinan yang masuk akan dilakukan pemantauan oleh tim satgas.
Pembatasan tentu masih tetap ada yaitu batasannya 50% dari kapasitas gedung atau lokasi dan harus di jadwal kan pengunjung datang secara berkala.
“Nantinya semua izin keramaian akan dipantau oleh tim,” jelasnya. (Alief Reginald)