POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah satu oknum kepala sekolah (Kepsek) salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dua kali gagal rekonstruksi.
Tersangka berinisial MS (44) warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap NS (24) diketahui juga berprofesi sebagai Kepsek di salah satu Lembaga Pendidik Klampis.
Tersangka sempat dilakukan penangkapan oleh kepolisian Polres Bangkalan beberapa waktu yang lalu. Namun, penahanannya ditangguhkan.
Proses hukum tersangka tak berhenti disitu, berkas tetap dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bangkalan. Yang akhirnya dijadwalkan untuk rekonstruksi. Namun, selalu gagal dalam dua kali jadwalkan rekonstruksi.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja mengatakan, tersangka tetap tidak mengakui perbuatannya yang membuat jaksa memerlukan proses rekonstruksi.
“Nah, proses rekontruksi itu perlu kesepakatan waktu. Kalau kita sebagai penyidik sudah yakin, makanya ada pelimpahan berkas,” katanya saat ditemui di ruangannya.
Menurutnya, tidak ada rekontruksi tidak masalah. Sebab masih ada persidangan yang menentukan.
“Dipersidangan seperti apa alibinya, kan gitu maksudnya. Berkas sudah dilimpahkan. Kalau penyidik secara proses sudah melimpahkan berkas berarti sudah meyakini bahwa perbuatan itu ada,” imbuh Agus.
Sedangkan gagalnya rekonstruksi kata Agus yang pertama disebabkan tersangka beralasan sakit, kedua tidak ada kesingkronan antara tersangka dan korban.
“Rekontruksi yang pertama pada hari Jumat sakit katanya, terus kedua ada ketidaksinkronan dengan korban. Makanya saya tegaskan jika tidak boleh ada alasan apapun lagi dan harus dilaksanakan,” tandasnya. (Fathur)