POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Rekonstruksi Kasus Pelecehan Oknum Kepsek di Klampis Gagal Dilakukan

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah satu oknum kepala sekolah (Kepsek) salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dua kali gagal rekonstruksi.

Tersangka berinisial MS (44) warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap NS (24) diketahui juga berprofesi sebagai Kepsek di salah satu Lembaga Pendidik Klampis.

Tersangka sempat dilakukan penangkapan oleh kepolisian Polres Bangkalan beberapa waktu yang lalu. Namun, penahanannya ditangguhkan.

Proses hukum tersangka tak berhenti disitu, berkas tetap dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bangkalan. Yang akhirnya dijadwalkan untuk rekonstruksi. Namun, selalu gagal dalam dua kali jadwalkan rekonstruksi.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja mengatakan, tersangka tetap tidak mengakui perbuatannya yang membuat jaksa memerlukan proses rekonstruksi.

“Nah, proses rekontruksi itu perlu kesepakatan waktu. Kalau kita sebagai penyidik sudah yakin, makanya ada pelimpahan berkas,” katanya saat ditemui di ruangannya.

Menurutnya, tidak ada rekontruksi tidak masalah. Sebab masih ada persidangan yang menentukan.

“Dipersidangan seperti apa alibinya, kan gitu maksudnya. Berkas sudah dilimpahkan. Kalau penyidik secara proses sudah melimpahkan berkas berarti sudah meyakini bahwa perbuatan itu ada,” imbuh Agus.

Sedangkan gagalnya rekonstruksi kata Agus yang pertama disebabkan tersangka beralasan sakit, kedua tidak ada kesingkronan antara tersangka dan korban.

“Rekontruksi yang pertama pada hari Jumat sakit katanya, terus kedua ada ketidaksinkronan dengan korban. Makanya saya tegaskan jika tidak boleh ada alasan apapun lagi dan harus dilaksanakan,” tandasnya. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer