POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Mahasiswa Universitas Madura (Unira) berunjuk rasa dan menuding penggunaan anggaran pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKBM) diselewengkan. Apalagi, pihak Rektorium tidak transparan.
Bahkan, Rektorium Unira tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PKKMB kepada Mahasiswa baru angkatan 2020-2021 secara terbuka.
“Kami mendesak Ketua Panitia PKKMB maupun pihak Rektor Unira terbuka ke publik,” tegas Korlap Aksi Abdul Wafi, Jumat (6/11/2020).
Menurutnya, pihak kampus yang berperan dalam penyelenggaraan PKKMB ditengarai menggelapkan dana yang terkumpul sebesar Rp 96.500.000 yang dikumpulkan mahasiswa baru.
“Kami tidak puas dengan pernyataan pihak kampus karena tidak berdasarkan pedoman dasar organisasi kemahasiswaan (PDOK),” ungkapnya.
Berdasarkan pasal 24 Undang-Undang Nomer 20 tahun 2003, kata Abdul Wafi, mahasiswa berhak mengetahui laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Namun pihak kampus masih membandel,” kecamnya.
Sementara itu, Rektor Unira Dr. Ir. Riszqina, MP tetap berargumentasi seperti halnya saat audiensi bersama Wakil Rektor beberapa waktu lalu.
Tak berselang lama, kemudian Rektor memanggil salah satu Dosen Fakultas Hukum saat disinggung mengenai payung hukum Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan PDOK.
Karena tak memiliki kepentingan dengan dosen siapapun, para demonstran memilih menolak untuk berhadapan dengan dosen yang bersangkutan.
“Kita ingin menyuarakan aspirasi mahasiswa dengan Rektor dan Ketua Panitia PKKMB, bukan dengan dosen, kami sangat menyayangkan sikap pimpinan yang tidak transparan,” tandas Abdul Wafi. (*)