POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Muani (30) warga dusun Klompang, Desa Batobella, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, dalam kondisi hamil mengaku sesak pada suaminya pada Jum’at 14 Agustus 2020 sehingga segera dibawa ke Bidan Desa untuk diperiksa kondisi kandungannya.
Dari Bidan tersebut, Muani diarahkan untuk segera memeriksakan kandungannya ke Dr. Hikmah salah satu Rumah Sakit swasta di Bangkalan. Dari arahan Bidan tersebut Muani segera di rujuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun hasil pemeriksaan janin dalam kandungan Muani dinyatakan meninggal, sehingga untuk mengangkat janin harus dilakukan operasi cesar. Akan tetapi Dr. Hikmah tidak berani melakukan operasi ditempat prakteknya, sebab Muani mengalami sesak dan dikhawatirkan terpapar Covid-19.
Tak selesai disitu, Dr. Hikmah segera merujuk Muani Ke RSUD Syamrabu Bangkalan. Sekitar pukul 18.00 Muani tiba di ruang IGD RSUD Syamrabu Bangkalan, khawatir dengan kondisinya keluarga Muani meminta kepada pihak rumah sakit untuk diberikan pelayanan yang terbaik.
Malam itu juga Muani langsung dilakukan operasi ditangani Dr. Ummu Hanik Sp.OG. Setelah selesai operasi dokter menyatakan Muani sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) sehingga dimasukkan dalam ruang isolasi.
Keesokan harinya tepatnya Sabtu 15 Agustus 2020, pihak rumah sakit melakukan tes swab pada Muani dan hasilnya Negatif. Dua hari berselang Senin 17 Agustus 2020, Muani dipindah dari ruang isolasi ke ruang Irna F untuk menjalani perawatan lanjutan.
Saat di ruang Irna F, disitulah Muani mendapat perawatan yang tak sewajarnya. Sebab ia mendapat perlakuan yang kurang wajar dari perawat. Bahkan menurut pengakuan Muani sempat diperlakukan kasar saat perawat mengganti popoknya.
Setelah 5 hari menjalani rawat inap, Muani dinyatakan boleh pulang oleh pihak RSUD Syamrabu meski kondisinya masih lemah dan tidak bisa bergerak mengalami kelumpuhan.
Kepulangan Muani, pihak rumah sakit membekali obat-obatan antara lain zinc sulfate, vitamin C, L-bio cap, ranitidine HCL dan methylprednisolone.
Persoalan tersebut menimbulkan gejolak dari masyarakat dan berujung aksi didepan kantor DPRD dan Pemkab Bangkalan menuntut Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan mundur dari jabatannya. Jum’at (6/11/2020)
Sebelumnya keluarga Muani meminta agar dimasukkan dalam pasien umum dengan membayar biaya sebesar 18.323.800 untuk lima hari perawatan. Namun nyatanya pihak rumah sakit tetap mengklaim Muani sebagai pasien BPJS.
“Ibu Ani ini masuk ke pasien umum, meskipun kami orang tidak punya tapi kalau urusan kesehatan tetap nomer satu. Tapi nyatanya didalam berkas dia masuk dalam pasien BPJS . Apakah benar seperti itu,” teriak Abdurrohman dalam orasinya.
Sepulang dari rumah sakit, kini Muani hidup dalam bayang-bayang kelumpuhan. Ia tidak bisa beraktivitas layaknya seorang ibu rumah tangga seperti sedia kala.
“Sebelumnya dia perempuan yang sehat dan cantik. Sebelum dioperasi masih geser pindah ketempat tidur sendiri. Tapi setelah dioperasi langsung mengalami kelumpuhan total,” tandasnya. (Fathur)