POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Hingga saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mengalami penurunan. Dari data yang dimiliki Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan, per November 2020, PAD sektor pajak berada di angka 30 Miliar 600 Juta.
Kepala BKD Pamekasan, Sahrul Munir, mengatakan, penurunan tersebut lantaran efek pandemi covid-19 yang sudah berlangsung sejak pertengahan maret 2020 lalu. Pemkab Pamekasan memberikan keringanan kepada sejumlah kosan-kosan dari sisi penyetoran pajak.
“kalau tidak pandemi covid maka kemungkinan bisa lebih, karena untuk kos-kosan dan hotel itu tidak mungkin kami tarik pajak karena banyak penghuni kos-kosan yang pulang,” terang Sahrul.
Menurutnya, sewa hotel dan sejumlah kos-kosan di Pamekasan cukup banyak menyumbang terhadap sektor pajak yang masuk PAD. Namun lantaran pandemi, pihaknya tidak membebankan pajak kepada pemilik kosan dan hotel, lebih-lebih setelah ada regulasi oleh pemerintah. Dijelaskannya, akibat virus tersebut, beberapa tempat usaha di kabupaten Pamekasan mengajukan keringan pajak terhadap pemerintah daerah hingga 50%.
“Pada tahun 2018 PAD kabupaten Pamekasan sebesar 36,5 Milyar. Kemudian di tahun 2019 PAD Pamekasan mengalami kenaikan sebesar 8 Milyar, yakni 44,2 Milyar. Sementara di tahun 2020 per-oktober PAD Pamekasan sebesar 30,6 Milyar,” tegas Sahrul.
Meski demikian, pihaknya meyakini, PAD sektor pajak bakal mengalami kenaikan dan bisa menyentuh angka 35 M lebih. Pasalnya, saat ini masih tersisa dua bulan menjelang tutup buku APBD Pamekasan. Untuk tahun depan, Sahrul meyakini PAD sektor pajak bakal mengalami kenaikan, apalagi pihaknya mematok target PAD sektor pajak hingga 50 Miliar
“2021 nanti kan kalau misalnya kembali normal sebagaimana tahun 2019 maka PAD kita akan mengalami kenaikan, mulai dari beberapa sektor. (Hasibudin)