POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Nelayan di Kabupaten Bangkalan mengadu ke Komisi B DPRD Bangkalan agar mendesak Polairud dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangkalan menerapkan hukum dengan benar sesuai hukum yang diterapkan.
Hal itu buntut dari tertangkapnya nelayan luar Bangkalan yang menggunakan jaring trawl yang kini sudah masuk dalam proses persidangan. Sebab, selama ini DKP hanya memberikan pembinaan.
Kuasa Hukum Nelayan Bangkalan Hendrayanto mengatakan, pihaknya meminta agar Polairud dan DKP menerapkan hukum dengan benar. Sebab yang sudah diketahui masyarakat apabila ada kasus alasannya tipiring.
“Padahal sudah kelas UU nomor 45 tahun 2009 mengatur dalam pasal 85 yang hukuman pidananya 5 tahun. Yang diketahui warga ketika dikonfirmasi ke Polairud dan DKP mengatakan ini tipiring, harusnya ada penerapan hukum yang baik dan benar,” katanya.
Selama ini yang terjadi DKP hanya melakukan pembinaan, Hendra menambahi pembinaan itu ketika terjadi pelanggaran lalu diberikan pembinaan.
“Tapi kalau perkara pidana ya dipidanakan. Kami sudah berkali-kali menemui polairud, bahkan sebelum tahap dua kami sudah mengingatkan bahwa ini bukan tipiring melainkan murni pidana dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda maksimal 2 miliar,” imbuh Hendra.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Bangkalan, Moh. Zaini menjelaskan bahwa peran dinasnya hanya sebatas mampu membina dan mendampingi nelayan supaya memiliki rasa aman.
“Sebetulnya ini perlu adanya pertemuan bilateral antara Lamongan dan Bangkalan, nanti kami mediasi ke DKP provinsi bahwa nelayan Bangkalan ingin bertemu dengan pihak dari Lamongan,” jelas Zaini.
Sedangkan Sekertaris Komisi B DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi berharap kepada Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bangkalan agar proses hukum nelayan yang sudah berjalan dikawal dengan baik.
“Barangkali dengan proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi pelajaran kepada nelayan dari daerah lain ini agar tidak terulang lagi masuk ke perairan Bangkalan,” tandasnya. (Fathur)