POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Terdakwa Nelayan Pengguna Jaring Trawl Divonis 8 Bulan Penjara

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kasus penggunaan jaring trawl oleh nelayan asal Lamongan di perairan Bangkalan berakhir dengan vonis 8 bulan penjara untuk terdakwa.

Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Maskur Hidayat yang menjadi hakim dalam sidang tersebut menyampaikan, ia menyarankan pelaku langsung ditahan.

“Terdakwa di vonis 8 bulan penjara dan menetapkan masa tahanan dikurangi seluruhnya daru proses hukum yang sudah dijalani dan memerintahkan terdakwa agar tetap didalam tahanan,” katanya saat membacakan hasil putusannya.

Sementara itu Kuasa Hukum Nelayan Bangkalan, Hendrayanto mengaku menerima hasil vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa. Akan tetapi dirinya merasa berat dengan dirampasnya kapal oleh Negara.

“Nelayan ini sudah dirugikan banyak, kami akan melakukan banding perihal kapal kalau putusannya kami sudah menerima,” ujar Hendra.

Menurutnya, Pokmaswas itu didalamnya ada Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan dan berhak atas kapal sebagai usaha kecil untuk diberdayakan dimasyarakat.

“Takutnya Pokmaswas itu apa, sudah bisa kapal itu dijadikan sebagai kelompok usaha kecil. Pokmaswas merupakan lembaga resmi yang dibentuk dinas kelautan dan perikanan,” tandasnya. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer