POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kasus penggunaan jaring trawl oleh nelayan asal Lamongan di perairan Bangkalan berakhir dengan vonis 8 bulan penjara untuk terdakwa.
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Maskur Hidayat yang menjadi hakim dalam sidang tersebut menyampaikan, ia menyarankan pelaku langsung ditahan.
“Terdakwa di vonis 8 bulan penjara dan menetapkan masa tahanan dikurangi seluruhnya daru proses hukum yang sudah dijalani dan memerintahkan terdakwa agar tetap didalam tahanan,” katanya saat membacakan hasil putusannya.
Sementara itu Kuasa Hukum Nelayan Bangkalan, Hendrayanto mengaku menerima hasil vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa. Akan tetapi dirinya merasa berat dengan dirampasnya kapal oleh Negara.
“Nelayan ini sudah dirugikan banyak, kami akan melakukan banding perihal kapal kalau putusannya kami sudah menerima,” ujar Hendra.
Menurutnya, Pokmaswas itu didalamnya ada Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan dan berhak atas kapal sebagai usaha kecil untuk diberdayakan dimasyarakat.
“Takutnya Pokmaswas itu apa, sudah bisa kapal itu dijadikan sebagai kelompok usaha kecil. Pokmaswas merupakan lembaga resmi yang dibentuk dinas kelautan dan perikanan,” tandasnya. (Fathur)