POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Polres Bangkalan menggelar operasi yustisi di depan Pos Telang, Kecamatan Kamal. Sedikitnya 45 warga terjaring operasi dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan (prokes) itu, Sabtu (5/12/2020).
Operasi tersebut bertujuan untuk menekan angka Covid-19 di Kabupaten Bangkalan. Adapun penanggung jawab operasi Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto.
“Pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020 pukul 09.00 hingga 11.00 WIB bertempat di depan Pos Telang. Telah dilaksanakan operasi yustisi bagi masyarakat yang melanggar prokes,” terang Iptu Arif DJ melalui pres rilisnya.
Adapun kegiatan operasi diikuti oleh, Kaurmintu Lantas Polres Bangkalan Ipda Priadi, 10 Personil Anggota Polres Bangkalan, 5 Personil Anggota Kodim 0829 Bangkalan, 5 Personil Anggota Satpol PP Kabupaten Bangkalan.
Adapun rincian pelanggar prokes, 2 pelanggar sidang sangsi administratif, 18 pelanggar sangsi sosial, 25 pelanggar sangsi teguran
“Secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan lancar dan aman,” pungkas Arif. (Fathur)