POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Ancam Mahfud MD di Medsos, 4 Orang Diringkus Polda Jatim

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil ringkus 4 orang tersangka, terkait konten berisi ancaman dan ujaran kebencian yang diarahkan kepada Mahfud MD, yang tersebar di Media Sosial dan group WhatShapp maupun Youtube.

Ke 4 orang tersangka yang berhasil di amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MN, AH, MS dan SH. Keempat tersangka warga Pasuruan. Dan disebut-sebut sebagai simpatisan Habib Riziq Shihab.

Berawal, pada tanggal 9 November 2020, tersangka MN, unggah video dalam akun Youtube Amazing Pasuruan, dengan judul “Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieg!” durasi 2 menit 33 detik.

Konten tersebut, kemudian disebarluaskan oleh tiga orang tersangka AH, MS dan SH, di beberapa grup WhatsApp. Diantaranya bernama, Front Pembela Ib HRS, Komunitas Alumni Sidogiri, Madin Miftahul Ulum, dan Mahabbah Rosul.

Disampaikan, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, keempat orang tersebut ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur. Diamankan beserta barang buktinya di rumah masing-masing dan dibawa ke Mapolda Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Memang benar anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang. Dimana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan Jawa Timur,” ujar Kombespol Trunoyudo. Minggu (13/12/2020).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” lanjut Kombespol Gidion.

Tak hanya itu, kasus tersebut, kata Gidion, adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka.

“Karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melanggar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam,” jelasnya. (Holidi)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer