POJOKSURAMADU.COM, Sumenep –
Setelah melalui proses persidangan panjang di PTUN Surabaya, gugatan empat perangkat Desa Pagerungan Besar, Kepulauan Sapeken yang diberhentikan oleh kepala desa terpilih berakhir dengan kemenangan mutlak.
Sesuai amar putusan Hakim PTUN menolak seluruh eksepsi tergugat dan mengabulkan seluruh permohonan penggugat dan menghasilkan putusan sesuai dengan ketetapan hukum yaitu menang bagi penggugat.
“Setelah melalui tahapan persidangan, tahapan pembuktian, dan penggalian fakta-fakta. Perkara ini diputus oleh PTUN Surabaya dengan sebuah keputusan yang dimenangkan kami dengan sebuah kemenangan mutlak,” terang Ach Supyadi selaku kuasa hukum 4 perangkat Desa Pagerungan Besar, Senin (21/12/2020).
Supyadi menambahkan, perangkat desa yang baru yang selama ini menggantikan perangkat desa lama agar SK-nya dicabut dan diberhentikan, selanjutnya agar mengembalikan perangkat desa lama pada posisi semula sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, dirinya berharap kepada semua pihak untuk menerima dengan legowo dan lapang dada terhadap putusan PTUN tersebut.
“Saya harap kepada Kepala Desa Pagerungan Besar agar segera mencabut SK perangkat desa yang baru dan mengembalikan perangkat desa yang lama pada jabatan semula,” ucapnya
Bilamana masih melakukan upaya hukum lain hingga tingkat banding maupun kasasi maka hasilnya diyakini akan sama, dan jika masih ada upaya hukum lain, maka pihaknya sangat siap untuk menghadapinya.
Lanjut Supyadi, masih ada waktu agar Kades Pagerungan Besar untuk berfikir, apakah mau legowo atau tidak. Jika memang sudah menerima keputusan PTUN Surabaya tentu kami sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dipatuhi serta dilaksanakan. Tetapi jika tidak, silahkan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum ke tingkat banding.
“Apabila nanti kami menang lagi di tingkat banding dan mempunyai ketetapan hukum, maka bukan hanya persolaan perangkat desa yang harus kembali ke jabatan semula tapi beberapa program dan anggaran selama perangkat desa lama yang diberhentikan itu akan kami minta perbaiki semua karena itu jelas cacat hukum dan tidak sah ketika itu dilakukan dengan perangkat baru yang oleh pengadilan diputuskan tidak sah,” ancamnya
Di tempat yang sama , Rino Priyono Winandy mewakili perangkat (Penggugat) yang lain, menyampaikan langkah yang dirinya ambil bersama temannya selain mencari keadilan atas diberhentikan 4 perangkat desa yang lama juga dalam rangka ikut mensosialisasikan Perbup No.8 tahun 2020. Dirinya beralasan agar putusan PTUN yang dimenangkan dirinya menjadi gambaran bagi desa lain utamanya desa yang ada di pagerungan besar.
“Mudah-mudahan dengan upaya kami ini menjadi pembelajaran semua desa yang ada di Kecamatan Sapeken, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu ada mekanisme dan aturannya, tidak semena-mena atas dasar kekuasaan kepala desa dan itu tertuang di Perbup No.8 Tahun 2020. (Bam)