POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat tersangka tersebut adalah Frengki Firdaus (37) warga Desa Poreh, Feri Mailasturi (32), warga Desa Lenteng Timur, Zairofi (36) warga Desa Benaresep Timur dan Habibullah (33) warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, keempat tersangka ditangkap pada hari Kamis (07/1/2021) di TKP yang berbeda. Frengki ditangkap didalam warung miliknya tempat di Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, dengan barang bukti sabu 0,13 gram.
“Kepada petugas Frengki mendapatkan barang haram tersebut dari Feri dan ketiga tersangka lainnya, dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 0,44 gram,” terang dia, Jumat (8/1/2021).
Kata Widi, keempat tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), Subs. Pasal 112 ayat(1), Subs. Pasal 132 ayat (1), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ” Pungkasnya (Bambang)