POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Kepala Rutan Sumenep Dilaporkan ke Kemenkumham

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur Viverdi Anggoro dilaporkan ke Kantor Kemenkumham RI Wilayah Jatim.

Ia dilaporkan karena diduga melanggar Pasal  421 KUHP dan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014, Tentang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan setelah mengeluarkan surat cuti mengunjungi keluarga (CMK) kepada terdakwa pembunuhan, Nito.

“(Yang bersangkutan juga diduga melanggar) Pasal 10 ayat (1) huruf e UU No. 30 Tahun 2014, Tentang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” jelas Kuasa Hukum Korban, Supyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2/2021).

Kata dia, pemberian CMK oleh Rutan tidak melalui rekomendasi dari tim pengamat pemasyarakatan Lapas dan tidak mendapatkan ijin dari Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.

“Tidak ada penyampaian atau tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan tidak ada
penyampaian atau tembusan kepada BAPAS setempat,” jelas dia.

Sementara itu Kepala Rutan kelas IIB Sumenep menyampaikan beberapa alasan penerbitan CMK kepada Nito, yang pertama yang bersangkutan menikahkan anak perempuannya, kedua membagi waris dan ketiga ada keluarga yang meninggal.

“Saya berani ambil sikap secara legal standing karena memang ada hak narapidana seperti itu, sementara ini kami gagalkan dulu, kami akan tawarkan secara virtual kepada pihak keluarga,” Pungkasnya.

Perlu diketahui, Nito adalah terpidana kasus penembakan yang berujung kematian korban Ibnu Hajar warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Sumenep, dan tersangka divonis hukuman 15 tahun penjara. (Bambang)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer