POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur Viverdi Anggoro dilaporkan ke Kantor Kemenkumham RI Wilayah Jatim.
Ia dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 421 KUHP dan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014, Tentang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan setelah mengeluarkan surat cuti mengunjungi keluarga (CMK) kepada terdakwa pembunuhan, Nito.
“(Yang bersangkutan juga diduga melanggar) Pasal 10 ayat (1) huruf e UU No. 30 Tahun 2014, Tentang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” jelas Kuasa Hukum Korban, Supyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2/2021).
Kata dia, pemberian CMK oleh Rutan tidak melalui rekomendasi dari tim pengamat pemasyarakatan Lapas dan tidak mendapatkan ijin dari Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.
“Tidak ada penyampaian atau tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan tidak ada
penyampaian atau tembusan kepada BAPAS setempat,” jelas dia.
Sementara itu Kepala Rutan kelas IIB Sumenep menyampaikan beberapa alasan penerbitan CMK kepada Nito, yang pertama yang bersangkutan menikahkan anak perempuannya, kedua membagi waris dan ketiga ada keluarga yang meninggal.
“Saya berani ambil sikap secara legal standing karena memang ada hak narapidana seperti itu, sementara ini kami gagalkan dulu, kami akan tawarkan secara virtual kepada pihak keluarga,” Pungkasnya.
Perlu diketahui, Nito adalah terpidana kasus penembakan yang berujung kematian korban Ibnu Hajar warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Sumenep, dan tersangka divonis hukuman 15 tahun penjara. (Bambang)