POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Satuan Reserse Narkotika Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap pemuda berinisial TI (27) warga Desa Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang.
Ia ditangkap sekitar pukul 13:00 WIB kamis (11/2) tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah Desa/Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
“Yang bersangkutan ditangkap karena terlibat jual beli narkoba,” terang, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (13/2/2021).
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat masing-masing 0,63 gram dan 0,33 gram dan 1 pipet kaca yang diduga ada sisa sabu.
“Kami juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna hitam kombinasi silver,”ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1subs 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 undang undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku sudah kita amankan dan kita akan melakukan penyelidikan untuk kebutuhan pengusutan siapa saja yang terlibat,” ungkap dia. (Bambang).