POJOK SURAMADU.COM, Bangkalan – Kepolisian Sektor Galis (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur meringkus pria bernama Rofik (40) warga Dusun Bara’alah, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah karena terlibat sabu.
Pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah milik H di Dusun Sadeh Laok, Desa Sadah Kecamatan Galis. Pelaku ditangkap saat sedang asyik nyabu bersama kedua temannya inisial H dan N yang kabur saat ingin ditangkap.
“Kini keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil kabur saat dilakukan penangkapan,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Arif DJ.
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ditempat itu sering dijadikan tempat mengkonsumsi sabu.
“Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan pendalaman penyelidikan, ternyata betul kedapatan 3 orang yang sedang asyik pesta sabu,” katanya.
Dari kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan satu tersangka dan menyita barang bukti alat hisap terbuat dari botol, 1 buah pipet dari kaca bening, 2 korek api, 1 gunting, 2 sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 Handphone oppo A71 warna putih, 1 bekas plastik klip bening berisi sabu seberat 0,48 gram, 1 dompet, 1 bungkus cottonbut, 2 sedotan plastik.
“Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif methamphetamine dan diamankan di Mapolsek Galis guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Arif.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fathur)