POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep berubah. Perubahan itu menyusul pelaksanaan pilkades di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli mengatakan sudah berkordinasi dengan berbagai pihak perihal perubahan regulasi tersebut. Salah satunya, tempat pemungutan suara (TPS) yang akan ditempatkan di tiap dusun dengan jumlah pemilih maksimal 500 orang tiap TPS. Menurutnya, ada batasan jumlah pemilih di tiap TPS untuk menghindari kerumunan masyarakat di tengah wabah Covid19
“Tempat pemungutan suara sudah berbasis dusun ini memastikan tidak adanya kerumunan saat pelaksanaan nanti, ” Jelas Moh. Ramli, Rabu, (24/3/2021).
Selain itu, DPMD juga akan menambah panitia pilkades dengan melibatkan satuan gugus tugas (Satgas) covid-19 atau relawan aman covid-19 di tingkat desa. Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Untuk calon kepala desa hanya diperkenankan menampilkan foto pemberitahuan kepada para pemilih.
“Perubahan itu sudah sesuai dengan anjuran dari Satgas Covid Sumenep,” terangnya.
Ramli berharap masyarakat yang datang ke tiap TPS bisa mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan Hand Sanitizer. Ia pun meminta agar warga yang sudah membubuhkan suara bisa langsung pulang ke rumah masing-masing.
“Kami perlakukan sama bagi semua warga yang punya hak milih, datang ke TPS hanya untuk menunaikan haknya, selesai nyoblos langsung pulang agar tidak terjadi kerumunan sesuai anjuran satgas covid-19, ” ujar Ramli.(Bambang)