POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Inisial H (28) warga Dusun Betambak, Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ditahan Kepolisian Resort (Polres) setempat.
H ditahan polisi setelah melalui pemeriksaan dan hasil laboratorium uji balistik senjata menyatakan proyektil sesuai dengan senjata yang ditembakkan. H terlibat dalam penembakan tersebut.
“Mulai hari ini terhadap tersangka H kami lakukan penahanan,” ucap AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo Kasatreskrim Polres Bangkalan, Senin (24/5/2021).
Menurutnya dari barang bukti yang dikumpulkan dan berdasarkan keterangan saksi tersangka H merupakan eksekutor penembakan menggunakan senjata rakitan.
“Pistol itu sebetulnya milik pamannya Sufwat korban pembunuhan Arosbaya itu yang akhirnya di pegang oleh H,” imbuh Sigit.
Akibat perbuatannya H terjerat pasal 340 jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dari kasus tersebut terdapat 2 tersangka yang diamankan lebih awal, S dan M diketahui terlibat dalam aksi penembakan yang menewaskan L warga Dusun Lebak Barat, Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu.
“Motif penembakan itu karena sakit hati yang diduga dilakukan L, saat didatangi dan diminta mengembalikan sepeda milik S dia melawan disitulah terjadi penembakan,” tandasnya. (Fathur)