POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Terjerat kasus pemerkosaan, kiai cabul berinisial MYS (49) pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur divonis 13 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan tersebut diputuskan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun diakui majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Pertimbangannya, perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali. Pertama saat korban masih anak-anak dan setelah korban dewasa,” ujar Maskur Hidayat, Majelis Hakim dalam persidangan.
Pihaknya memberikan waktu berfikir pada terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Kami berikan waktu 7 hari, silahkan tentukan pilihan terbaiknya. Apakah mau menerima atau mau mengajukan upaya hukum lainnya,” imbuh Maskur.
Dilain pihak, Syamsuddin salah satu keluarga terdakwa merasa kecewa dengan putusan hakim. Sebab putusan yang diberikan melampaui tuntutan yang diberikan JPU.
“Kejadian pertama secara hukum pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 76 perlindungan anak sudah dimentahkan oleh data dari dapodik, bahwa saksi belum masuk di pendidikan Khawaitul Umam. Sedangkan pada kejadian kedua, sudah cacat hukum per Maret 2019 terkait upaya pemerkosaan yang didakwakan, karena tidak masuk dalam pasal 76,” pungkasnya. (Fathur)