POJOKSURAMADU.COM, Sampang – 14 orang dijatuhi denda Rp 22 juta akibat melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, Selasa, (03/08/2021).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampang, ke 14 orang itu dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) akibat nekat menggelar hajatan pernikahan dan orkes dangdut di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang pada Senin malam (02/8/2021).
“Untuk tuan rumah sanksinya dendanya Rp.8 juta, pemilik orkes Rp. 4 juta, musisi dan penyanyi Rp. 9 Juta, dan sisanya untuk tamu undangan,” terang Hakim Ketua Ivan Budi Santoso saat memimpin sidang.
Ivan menegaskan, apabila tidak bisa membayar denda maka diganti hukuman kurungan selama 30 hari. Putusan tersebut
lebih tinggi dibanding sidang pelanggar sebelumnya yang didenda hanya Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta. Pasalnya, pemilik orkes dan tuan rumah tidak mengindahkan imbauan dari Satgas Covid-19.
Sementara itu, tuan rumah hajatan, H Ismail, mengatakan, dirinya nekat menyelenggarakan acara lantaran ingin bahagiakan anaknya, meski sudah mengetahui perihal aturan PPKM Darurat.
“Tapi saya nekat karena saya ingin menyenangkan anak saya yang lagi pernikahan. Saya sewa orkes senilai Rp 30 juta,” ucapnya.
Pemilik orkes Ardila, Suyadi mengaku bahwa orkesnya di gelar karena tuan rumah meyakini tidak akan bermasalah untuk menggelar di saat pandemi saat ini. Namun kenyataan yang terjadi berbeda
Ia mengaku tidak tahu jika kejadian fatal itu bakal terjadi. Ia berharap untuk pelaku seni yang lain tidak menggelar acara di saat pandemi saat ini,
“Jujur saja, kejadian ini adalah pelajaran besar buat saya,” pungkasnya. (*)