POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Sejumlah Tim Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal mulai menyasar sejumlah lokasi peredaran rokok bodong di Pamekasan.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan mengatakan tim Satgas yang berasal dari Polres Pamekasan, Sub Denpom V /4-3, Satpol PP, Bea Cukai Madura dan juga pemerintah daerah mendatangi lokasi di Pasar Blumbungan dan Pasar Pagendingan serta sejumlah lokasi lainnya. Satgas BKC kemudian mengamankan sebanyak 12 bal berisi beragam macam rokok bodong.
Ia menegaskan, jika pihak sudah memberikan pengarahan terkait teknis operasi pasar sebelum tim terjuan ke lapangan. Tidak ketinggalan dijelaskan pula ciri-ciri rokok ilegal guna memberikan pengetahuan lebih bagi tim yang bertugas. Anggota dibagi menjadi enam tim untuk mempermudah penyebaran titik lokasi yang dituju.
“Operasi Bersama dengan beberapa tim khusus lapangan di Bumi Gerbang Salam ini merupakan kegiatan pemberantasan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal, khususnya untuk menindak rokok bodong,” terangnya.
Untuk diketahui, tim Satgas BKC itu telah dibekali dengan bimbingan teknis pada 24 Agustus 2021 yang bertempat di Hotel Cahaya Berlian Pamekasan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono, memberikan apresiasi penuh kepada tim satgas BKC Ilegal yang sudah mulai bekerja. Pihaknya juga mengajak agar Pemkab dan Bea Cukai selaku bersinergi untuk sama sama menekan angka rokok bodong di Pamekasan.
“Oleh karena itu mari kita bersinergi, bekerja sama dan bergotong royong,” tukasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengalokasikan 25 Persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) tahun 2021 untuk penegakan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan ini akan dikoordinir oleh Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan. (Hasibuddin)