POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Lewat MoU, Diskominfo Pamekasan Gandeng KIM Dalam Sosialisasi DBHCHT

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam sosialisasi program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Sabtu (04/09/2021).

Hal itu dibuktikan dengan penandatangan nota kesepakatan (Mou) antara Diskominfo Pamekasan dengan 8 Kim yang ada di Kabupaten Pamekasan, yaitu, KIM Pamekasan Hebat, KIM Kafe Warta, KIM Perona, KIM Kamboja, KIM Andhap Asor, KIM Bintang, dan KIM Suka Maju, Jumat, siang, di Kantor Diskominfo Pamekasan Jl. Jokotole, Gg. 4 No. 01 Pamekasan.

Kadiskominfo Pamekasan melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Arif Rachmansyah, mengatakan, jika tahun ini pihaknya akan melibatkan KIM sebagai penyebar informasi dari akar rumput untuk menyebar luaskan pemberitaan di desa dan kelurahan. Kebijakan itu diambil dalam rangka menghidupkan keberadaan KIM di Pamekasan.

“Ada 14 KIM yang kita bina, namun dari jumlah itu hanya 8 KIM yang memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun fakta di lapangan,” terang Arif.

Arif mengungkapkan, pihaknya melibatkan KIM dalam penyebar luasan berita tentang Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, UU Bea Cukai, serta mengawal program-program Organisasi Perangkat Daerah. Arif berharap dengan menggandeng KIM kegiatan sosialisasi dalam mengedukasi masyarakat.

Ada beberapa faktor tentang membuat instansinya melibatkan sejumlah KIM di Pamekasan. Pertama, KIM merupakan lembaga yang memiliki aturan tertulis yang resmi diakui oleh pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Regulasi itu mengisyaratkan agar KIM bisa menyebar luaskan informasi dan bekerjasama dengan pemerintah. Kedua KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Ketiga, KIM sesuai dengan ketentuan ini merupakan wahana informasi, yang isinya bisa melalui produksi informasi atau diseminasi dari berbagai informasi yang beredar di berbagai media.

Untuk diketahui, syarat administrasi yang diverifikasi dari 8 KIM itu berupa, SK KIM dari kelurahan maupun Desa, memiliki AD/ART, memiliki sekretariat, susunan kepengurusan, NPWP, dan nomor rekening. 8 KIM tersebut nantinya akan menyajikan berita tentang realisasi DBHCHT serta dilampirkan dua berita program dari dua OPD Pemkab Pamekasan sebagaimana terlampir.

“Kita ingin KIM jadi mitra kita dalam mengawal program Pemkab Pamekasan,” terang pria yang akrab disapa Mas Arif tersebut. (Hasibuddin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer