POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Diskominfo Sampang Bersama Bea Cukai Madura Masif Sosialisasikan UU Bea Cukai

POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang bersama Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Aula Diskominfo setempat, Kamis (23/09/2021) pagi.

Diskominfo Sampang melibatkan sejumlah awak media yang bertugas di Kabupaten sampang, setelah sebelumnya menyosialisasikan kepada sejumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sampang, Amrin Hidayat, menyatakan awak media memiliki peranan penting dalam menyampailan informasi kepada masyarakat tentang UU Bea Cukai dan manfaat dari DBHCHT. Ia meminta para awak media bisa mengedukasi masyarakat bawah.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para wartawan dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal. Sehingga mereka memahami dan ikut berpartisipasi dalam memberantas cukai palsu,” ungkap Amrin.

Tahun ini, kata Amrin, Diskominfo Sampang memperoleh DBHCHT yang dipergunakan untuk sosialisasi dan publikasi baik melalui media massa hingga KIM. Amrin berkeyakinan dengan adanya keterlibatan wartawan, sosialisasi soal cukai rokok ilegal itu bisa efektif dan efisien.

“Tujuannya adalah demi tersampaikannya edukasi terkait ketentuan cukai dan pentingnya stop rokok ilegal kepada masyarakat,” tutup Amrin.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura Madura, Trisilo Asih Setyawan memaparkan, tahun ini Pemkab Sampang menerima DBHCHT sebesar Rp 26 miliar. Dana tersebut dibagi ke 10 OPD penerima, yang salah satunya diterima Diskominfo Sampang. Ia menyebut, cukai termasuk salah satu penyumbang penerimaan negara dalam APBN, yang juga nantinya akan kembali ke masyarakat di daerah untuk dirasakan manfaatnya.

Selain itu, Tyo juga memaparkan tentang ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya. Serta rokok dengan pita cukai bukan haknya.

Tio berharap, keikutsertaan awak media dalam sosialisasi itu dapat memperluas informasi kepada masyarakat agar bisa memahami manfaat DBHCHT, dan juga memahami sanksi pidana cukai serta paham ciri-ciri rokok ilegal.

“Sehingga masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengonsumsi rokok ilegal tersebut,” tandas Tio. (Hasibuddin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer