POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat bersama Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi terhadap 50 IKM (Industri Kecil Menengah) perihal Perundang-undangan di Bidang Cukai, Kamis (23/9/2021).
Sosialisasi yang mengandeng Bea Cukai Madura tersebut ditempatkan di Hotel Berlian, tepatnya di Jl. Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan. Sosialisasi ini digelar selama 2 hari terhitung mulai 23 – 24 September 2021. Adapun narasumber dalam sosialisasi dari Bagian Perekonomian Setdakab, dan Bea Cukai Madura.
Kadisperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, mengatakan, sosialisasi tersebut mengundang 30 orang perwakilan IKM dan 20 perwakilan Pedagang Pasar Kolpajung. Secara teknis peserta dibagi dua sesi yang berkumpul. Adapun 50 IKM lainnya, akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya. Menurutnya, para pedagang pasar atau kelontong juga bisa bersama mencegah penjualan rokok ilegal dengan tidak ikut mengedarkan.
“Itulah alasan kami mengundang para IKM kali ini agar bisa mengerti secara seksama soal bahaya menjual rokok tanpa pita cukai,” terangnya.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, pihaknya secara khusus mengundang semua peserta agar menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi lainnya. Terutama, dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai yang juga barang terlarang secara aturan cukai.
Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama mengatakan, Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan memiliki peranan dalam mengedukasi warga Pamekasan perihal barang kena cukai ilegal (BKC), khususnya rokok bodong. Menurutnya, rokok ilegal berbahaya dikarenakan masih belum diketahui kandungan nikotin yang diproduksi oleh pihak pabrikan.
“Kandungan nikotinnya belum diketahui karena belum diuji lab. Rokok ilegal tidak bisa di lab karena belum mempunyai izin produksi dari Bea dan Cukai,” katanya.
Tesar berharap masyarakat terus bersama-sama mengurangi angka peredaran rokok ilegal, khususnya para IKM dengan tidak ikut menjual rokok bodong. Dengan dilaksanakannya berbagai kegiatan edukasi tersebut diharapkan mampu menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
“Memerangi peredaran rokok bodong itu tugas kita semua, baik Pemkab Pamekasan, Bea Cukai dan Masyarakat Pamekasan,” tutupnya. (Hasibuddin)