POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Ringkus 4 Tersangka

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Empat orang tersangka pengedar narkoba jenis Sabu jaringan internasional berhasil diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, Selasa (6/7/2021) Sore. Keempat tersangka masing-masing beinisial DS, RZ, ST dan FK. Salah satu tersangka wanita.

Terungkapnya kasus tersebut berawal petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.

Disampaikan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James, dari informasi tersebut, anggota berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari bandara Juanda.

Kemudian, kata James, barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda, melainkan akan dikirim melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Tak hanya disitu, anggota bersama petugas Bea Cukai Juanda, melakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.

Paket tersebut diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Lalu, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper tersebut kepada anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Setelah itu, kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” jelas Kompol James.

Kemudian, para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket, dan memindahkan paket tersebut ke mobilnya.

“Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,” lanjut dia.

Setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu itu akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4 kilo lebih. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT. (Hold)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer