POJOKSURAMADU.COM, Madura – PT Pertamina (Persero) terus melakukan percepatan dalam pembangungan Pertamina Shop (Pertashop) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat khususnya di tengah pandemi covid-19.
Pertashop sendiri adalah lembaga penyalur Pertamina skala kecil untuk melayani kebutuhan konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) Nonsubsidi, LPG Nonsubsidi dan produk Pertamina Ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengaku jika saat ini pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari Kemendagri dalam percepatan program Pertashop, terutama dalam mempercepat perizinan dan memberikan perpanjangan dispensasi perizinan. Pasalnya, saat ini, Pertashop telah mendorong peningkatan jumlah kecamatan yang memiliki lembaga penyalur resmi bahan bakar minyak (BBM), dari 3.300 kecamatan menjadi 4.400 kecamatan.
“Artinya, jika sebelumnya baru 47 persen kecamatan yang sudah memiliki penyalur sendiri, saat ini meningkat menjadi 62 persen kecamatan di seluruh Indonesia,” ujar Nicke dalam keterangan resminya.
berdasarkan Undang-Undang (UU) Energi No 30 Tahun 2007, instansinya tidak hanya menjaga kecukupan pasokan BBM secara nasional, tetapi juga memberikan kemudahan akses yang sama bagi seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya melalui pertashop yang akan berada di beberapa kecamatan di Indonesia.
“Rata-rata penyaluran BBM berkualitas melalui Pertashop terus meningkat, bahkan di beberapa lokasi ada yang mencapai 2.000 liter per hari,” ujar Nicke.
“Pertashop semuanya diproduksi di dalam negeri. Kami berperan dalam peningkatan TKDN. Artinya, pertumbuhan dan peningkatan industri dalam negeri sudah bergulir. (Bahkan), kemudian bisa juga sampai kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” sambungnya.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengatakan, Pemkab setempat sudah bekerjasama dengan PT Pertamina perihal kemitraan dengan kalangan pondok pesantren di Kabupaten Pamekasan untuk mengembangkan usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) resmi melalui kemitraan bisnis Pertashop. Selain untuk mengedukasi agar masyarakat menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan, keberadaan perstashop di Pamekasan juga mendukung program Pemkab setempat untuk menekan angka pengangguran.
“selain untuk pesantren, kemitraan dengan Pertamina perihal pembangunan pertashop tentu untuk memberdayakan UMKM lokal di Pamekasan,” terangnya.
Menurut Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, Pertashop meruapakan salah satu usaha aktenatif bagi masyarakat yang hanya memiliki modal terbatas untuk membuka SPBU. Selain itu, harga yang dijual Pertashop juga sama dengan BBM yang dijual di SPBU Pertamina. Pasokan BBM juga rutin dipasok dari truk-truk tangki Pertamina.
Menurut Baddrut Tamam, berdirinya pertashop di beberapa desa di Pamekasan juga akan memajukan tingkat perekonomian masyarakat desa dengan menggandeng pemerintahan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengelolaannya. Pada tahun 2020 lalu, ada enam pertashop di Madura yang dipilih sebagai percontohan dari Kemendagri. Untuk di Kabupaten Pamekasan ada tiga pertashop diantaranya berada di Desa Galis, Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu dan di Desa Pegantenan Kecamatan Pegantenan. Sementara tiga sisanya ada di Kabupaten Bangkalan.
“ini sejalan dengan program Pemkab Pamekasan yang ingin menekan angka pengangguran, dan tentu masyarakat Pamekasan yang sudah memiliki modal cukup, tentu sudah bisa membangun pertashop”. Tegasnya.
Dikutip dari keterangan website milik pertamina, ada dua skema bisnis membuka usaha Pertashop atau SPBU mini Pertamina. Pertama, yakni skema DODO dengan biaya investasi dan biaya operasional seluruhnya ditanggung mitra, adapun iaya yang diperlukan untuk investasi awal dan operasional adalah sebesar Rp 250 juta. Untuk Skema kedua adalah CODO atau biaya investasi dilakukan oleh Pertamina, sementara mitra hanya cukup mengeluarkan biaya untuk kebutuhan operasi. Modal yang dibutuhkan untuk skema kedua yakni sekitar Rp 80 juta.
Berikut syarat menjadi mitra Pertashop:
> Memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum (CV, koperasi, PT).
> Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, akta perusahaan.
> Memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop.
> Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa
Kriteria lokasi Pertashop:
> Aksesibilitas Desa (akses mobil tangki , akses pengiriman modular).
> Ketersediaan Jaringan Listrik.
> Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omzet yang baik secara keekonomian.
> Evaluasi kelayakan lokasi akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero)
Cara daftar jadi mitra Pertashop
Bagi masyarakat yang berminat untuk membuka bisnis Pertashop Pertamina bisa mengikuti prosedur pendaftaran online melalui laman web https://ptm.id/MitraPertashop. Calon mitra kemudian dapat memilih menu Informasi Pendaftaran dan klik pada tombol “Daftar Sekarang”.
Sebelum dapat masuk ke halaman registrasi, pengunjung akan diminta untuk memberi centang pada peryataan bahwa calon mitra mengisi data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian calon mitra dapat melanjutkan untuk melengkapi form registrasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemilihan lokasi
Dalam proses ini, calon mitra memilih lokasi dari pilihan yang tersedia dengan melengkapi informasi yaitu: Provinsi, Kota/Kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat detil rencana lokasi Pertashop. Apabila lokasi yang diinginkan tidak tersedia dari pilihan menu, calon mitra dapat melakukan pengajuan lokasi baru dengan meng-klik tautan yang tersedia.
2. Input data diri
Pada tahap selanjutnya, calon mitra akan diminta untuk mendaftarkan nama perusahaan, nama pengusaha, alamat e-mail, dan nomor handphone serta melengkapi password yang akan digunakan seterusnya untuk memasuki akun pendaftaran kemitraan Pertashop.
3.Submit
Setelah memberi centang pada pernyataan “Saya telah membaca dan memahami persyaratan dan prosedur pengajuan kemitraan Pertamina”, calon mitra dapat meng-klik tombol “submit”. Lalu, calon mitra akan mendapat email verifikasi yang berisi informasi pendaftaran serta kode aktivasi melalui SMS ke nomor handphone yang telah didaftarkan.
Dari proses registrasi online ini, calon mitra akan diberi nomor registrasi untuk melakukan pengecekan status aplikasi dan sebagai pengisian data di website.
Proses ini akan memudahkan tim kelayakan Pertamina untuk mengidentifikasi pemohon dan memungkinkan calon mitra untuk menyimpan dan melengkapi data terkait kelengkapan perizinan Pertashop. Untuk informasi lebih lanjut dari kemitraan Pertashop ini kunjungi laman https://ptm.id/MitraPertashop atau dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. (Hasibuddin)