POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Seorang pemuda berinisial FE (27) warga Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dibekuk Satreskoba Polres setempat.
Saat dibekuk Polisi berhasil menyita bong (alat hisap) dan 19 kantong klip kecil berisi sabu dengan berat total sekitar 0,22 gram serta 1 klip kosong yang diakui akan diedarkan pada masyarakat umum dan pelajar.
Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto mengungkapkan FE berhasil dibekuk di rumahnya setelah dilakukan pengintaian selama 7 hari.
“FE telah berada dalam incaran kami selama seminggu. Setelah barang bukti cukup kami gerebek di rumahnya dan ditemukan alat hisab sabu (bong), kemudian kami lanjutkan penggeledahan dan persis diatas meja di dalam kamar tersangka kami menemukan 19 klip sabu dan 1 klip kantong plastik kosong,” ungkapnya, Jum’at (19/11/2021).
Menurutnya berdasarkan keterangan tersangka, 19 klip berisi sabu tersebut akan diedarkan di kalangan umum dan pelajar di Kabupaten Bangkalan.
“Dari keterangannya barang haram yang dimilikinya akan diedarkan di kalangan umum dan pelajar yang ada di Bangkalan,” imbuhnya.
Iwan menjelaskan, tersangka FE mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu rekannya berinisial MI yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini masih kami buru dan semoga segera kami tangkap karena kasus ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap FE yakni Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lambat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Fathur)