POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan fraksi Madani (Golkar, PBB, dan Perindo), Qomarul Wahyudi mengaku kaget dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perihal pungutan senilai Rp480 juta oleh empat oknum PNS yang bertugas di penerimaan retribusi pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan.
Uang ratusan juta rupiah dari retribusi pasar pada tahun 2020 itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian keempat oknum tersebut bertanggung jawab dengan mengembalikan hasil pungutan ke Kas Daerah (Kasda)
“Temuan tersebut menandakan bahwa pengelolaan retribusi pasar di Pamekasan terdapat banyak celah untuk
terjadinya penggelapan retribusi,” ungkap pria yang akrab disapa Wahyu.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pamekasan seharusnya menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan retribusi dan pajak daerah agar tidak banyak yang bocor. Ia menilai temuan itu menjadi catatan buruk bagi keuangan Pemkab Pamekasan.
“Sudah lama kami sampaikan ke pemkab bahwa banyak kebocoran retribusi di pasar. Tapi mereka tidak lekas membenahinya sehingga ada temuan penggelapan,” tegasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pamekasan Ahmad Sjaifuddin mengatakan uang ratusan juta dari dana retribusi pasar itu digunakan secara pribadi oleh empat oknum ASN di instansinya. Ahmad mengaku soal kebocoran retbusi pasar tersebut. Menurut Ahmad, temuan tersebut menjadi pekerjaan serius bagi Disperindag untuk membenahi sistem pembayaran dan penerimaan pajak dan retribusi. Rencananya, pembayaran retribusi akan dilakukan secara elektronik, sehingga bisa meminimalkan potensi kerugian pemerintah.
“Kami butuh pembenahan sistem dan orang yang membayar retribusi perlu mendukungnya. Sebab, antara penarik retribusi dan pembayar retribusi harus sama-sama sadar,” ungkapnya.
Saat ditanya perihal sanksi kepada empat oknum pengemplang retribusi pasar tersebut, Ahmad enggan menjelaskan, apakah dijatuhi sanksi sebagai PNS oleh Bupati Pamekasan, atau sudah diperiksa oleh polisi. (Hasibuddin)