POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Pria yang diketahui sebagai pegawai PT PAL, Jamaluddin (28) th, warga Jatipurwo Gg IV / 11 Rt.013 Rw. 006 Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya harus mendekam di penjara lantaran pencurian ponsel.
Korban diketahui bernama Muslikha (41) th, warga Jalan Dana Karya Gg 2/49 Rt. 004 Rw, 014 Kelurahan Ampel Surabaya, Sabtu, 04 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Namun sial, aksinya terekam kamera pengawas yang ada di depan sekitar rumah tersebut.
Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto Agus mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan korban bahwa dirinya mengaku telah kehilangan HP yang diletakkan di atas meja, saat itu korban sedang berada di dalam kamar mandi.
Tiba-tiba korban mendengar teriakan kakaknya, kemudian diketahui ada seorang pria tak dikenal masuk ke dalam rumah dan mengambil HP tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Semampir langsung melakukan Penyelidikan dan Olah TKP dengan mengumpulkan saksi, termasuk memeriksa CCTV di lokasi kejadian.
“Berkat hasil rekaman CCTV, pelaku yang melakukan pencurian HP tersebut ternyata berada di jalan jatipurwo Surabaya. pelaku akhirnya berhasil ditangkapnya.” Sebut Agus, Kamis (09/01/20)
Agus menambahkan setelah bekerja ekstra keras dan mempelajari rekaman CCTV secara hati- hati dan teliti, anggota Reskrim mendapatkan info jika pelaku pencurian sering berada di jalan Jatipurwo Surabaya.
“Setelah mendapat informasi, terduga pelaku pencurian HP sedang berada di Jatipurwo. Saat itu juga tim Satreskrim Polsek Semampir menuju ke lokasi dan menangkap tersangka,” ungkapnya.
Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah Dos Box Hp merk VIVO Type S.1 Pro warna Glowing Black, 1 buah HP ADVAN warna Gold, 1 buah kaos warna merah maron, 1 buah kotak kotak, 1 unit sepeda motor Satria warna hitam dan rekaman CCTV.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa ke mako Polsek Semampir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, ancamannya 7 tahun penjara. (Red/id)