POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Pengacara di Pamekasan Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Istri

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Ahmad Rifa’i (66), salah satu pengacara asal Dusun Kramat, Desa Palenggur, Kecamatan Tlanakan menjadi tersangka kasus penelantaran istri. Rifa’i yang juga tercatat sebagai salah satu dosen di Universitas Madura (Unira) ini sudah menjalani penyidikan dari Polres Pamekasan pada 25 Agustus 2021, dan ditetapkan tersangka pada 20 September 2021.

Berbekal surat dengan Nomor: B/156.a/IX/Res.1.24/2021/Satreskrim dan beberapa bukti lainnya itu, sang istri, CH bersama kuasa hukumnya mendatangi gedung rektorat Unira untuk menyerahkan surat tersebut ke pimpinan kampus. CH meminta Rektor Unira memecat yang bersangkutan dari jabatannya sebagai badan bantuan hukum (BBH) sekaligus mencabut hak sertifikasi dosen di kampus tersebut.

“Jika orang yang sudah jadi tersangka masih diberikan hak mengajar jelas-jelas ini menjadi preseden buruk bagi nama baik kampus,” tegas CH.

Kuasa hukum CH, Yolies Yongky Nata mengatakan, ia mendampingi kliennya yang masih sebagai istri sah dari Ahmad Rifa’i, lantaran pihak kampus belum memberhentikan yang bersangkutan. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka sudah naik ke kejaksaan. Untuk itu Ia bersama kliennya akan menunggu bagaimana keputusan dari aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, Ahmad Rifai sudah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga. Kliennya juga meyampaikan rasa terima kasih atas kinerja apik aparat kepolisian dalam menegakkan hukum.

“Klien kami ingin memberikan pelajaran kepada tersangka agar mematuhi undang-undang, terlebih tersangka juga merupakan akademisi sekaligus pengacara,” tegasnya.

Sebelumnya, CH bersama Kuasa Hukumnya, Yolies Yongky Nata, melaporkan Ahmad Rifai ke Polres Pamekasan atas dugaan telah meninggalkan dirinya dan tidak memberikan nafkah. Hal itu ditunjukannya dengan tanda bukti lapor oleh kuasa hukum CH kepada media sebagai berikut: TBL/B/311/Vll/2021/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, (25/07/2021) lalu. Pelapor atas nama CH tak kuasa menahan sikap dari Ahmad Rifai yang sudah menelantarkan dirinya sejak 21 Mei 2021 lalu. (Hasibuddin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer