POJOKSURAMADU.COM, Surabaya– Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan (Curat) yang selama ini meresahkan warga Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum S. Si, MH, mengatakan bahwa dari 5 orang pelaku pelaku, dua diantaranya berinisial SAS dan M. Keduanya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“SAS dan M, warga Surabaya ini ditangkap dan dikembangkan untuk mengetahui pelaku lainnya. Hasilnya petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka, ketiga pelaku lainnya ini diketahui sebagai penadahnya,” ungkap AKBP Ganis, Senin (13/1/2020) saat Konferensi Pers.
Lanjut Ganis, dalam Aksinya SAS diketahui sebagai joki, sedangkan M bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Begitu mendapatkan barang jarahannya, mereka jual kepada penadahnya, dari penadahnya ini dijual kembali melalui online.
“Semua motor hasil curian tersebut diakui dijual secara online dengan harga variasi,” ungkapnya.
Dengan pengakuan tersangka, motor hasil curiannya itu dijual dengan harga bervariasi, Untuk motor Vario dijual sekitar 4 jutaan, motor Beat dijual sekitar 3 jutaan. Sedangkan uang hasil penjualan barang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Sementara dari 5 orang tersangka, tiga diantaranya petugas memberikan tindakan tegas dengan memberikan tembakan di bagian betis karena melakukan perlawanan.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nopol L 3041 RG, 1 unit sepeda motor Honda SCOOPY warna merah dengan Nopol L 2535 LL, 1unit sepeda motor honda vario warna putih dengan Nopol L 35O1 FG, uang tunai, 6 buah HP , 3 buah kunci kontak, sebuah celana jeans warna biru, sepasang sandal dan sebuah dompet warna hitam.
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” paparnya.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara. Untuk penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. (Pen/id)