POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Dua begal sadis yang dilumpuhkan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Jawa Timur adalah anak seorang pegawai negeri sipi (PNS) di Bangkalan. Kedua pelaku bernama Sory Maulana (23) dan Irsal Haryono (20) Warga Desa Kesek, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Menurut Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP. Iwan Hari Purwanto, kedua pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan celurit. Aksi pelaku dilakukan di tempat sepi dengan memepet korban dengan mengacungkan celurit.
“Kita temukan dompet berisi ATM, KTP milik korban, voucher belanja juga ada handphone korban dan motor sebagai sarana ada tiga unit. Kalau motor hasil kejahatan, semuanya sudah dijual,” terang dia pres rilis (13/1).
Dalam setiap aksinya, pelaku begal ini selalu membawa celurit untuk menakut-nakuti korbannya. Tercatat, kakak beradik ini sudah tiga kali beraksi di Surabaya. Namun diyakini, komplotan ini sudah membegal motor lebih dari lima kali.
“Sementara ini belum ada laporan korban luka akibat aksi pelaku. Kami kroscek dengan keterangan pelaku memang membawa sajam hanya untuk menakuti-nakuti korbannya,” tandas Iwan.
Sementara itu, pelaku Irsal mengaku ia awalnya ke Surabaya lantaran diajak adiknya. Sampainya di Surabaya, ternyata adiknya mengajak untuk membegal motor. Ia juga mengakui sudah tiga kali melakukan tindak kejahatan tersebut.
“Sudah tiga kali saya melalukan aksi ini, saya beraksi bersama adik dan teman saya bernama Aziz (DPO),” tutur pengakuan Irsa.
Setelah berhasil, Irsal mengaku bila motor hasil dari kejahatan mereka jual dan uangnya dipakai untuk berfoya-foya. Irsal juga mengaku memiliki kekasih perempuan malam di salah satu diskotek di Surabaya.
“Uangnya buat minum-minum sama bagi-bagi uang dengan cewek di tempat hiburan,” tambah Iwan.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa 3 buah celurit dan 1 buah pisau yang digunakan untuk menakut nakuti korban, dan tas serta ponsel milik pelaku ini diamankan di Mapolretabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan mereka akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 7 tahun penjara,”ungkapnya.(red)