POJOKSURAMADU, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di yang beredar di wilayah hukum setempat.
Terbongkarnya praktek pemalsuan dokumen negara itu polisi membekuk pria berinisial MM (39) Warga Sukodono Sidoarjo bersama inisial AK (70) Warga Banjarpoh Sidoarjo serta AA (36) Warga Kesamben Jombang.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana mengutarakan, ketiga tersangka itu ditangkap setelah polisi melakukan penelusuran peredaran SIM palsu dan laporan masyarakat. Masyarakat merasa dirugikan dengan biaya mengurus SIM yang mahal.
“Tak lama kemudian polisi berhasil meringkus tersangka AA alias Acheng yang sebelumnya menawarkan pembuatan SIM dengan cara cepat. “Terang dia, Jumat (04/01/2020).
Setelah AA diamankan, kemudian polisi menangkap inisial A yang menjadi perantara antara pemesan dan pembuat dokumen palsu atau MM. Pelaku mematok harga Rp 400.000 hingga 800.000 ke pemesannya.
“Mereka yang berperan mulai dari perantara dan pembuatnya masing-masing memiliki keuntungan sebesar 200 ribu. Sedangkan SIM yang dupalsunya itu tidak diberitahukan kepada pemohonya. Meraka langsung melaminating SIM tersebut. untuk menyamarkan keasliannya,”kata Arief.
Tak hanya SIM, sindikat ini juga menerima pesanan surat dokumen penting negara lain, yaitu surat pajak STNK, KTP, Akta Cerai dan Kartu Keluarga.
“Ya saya tergantung pesanan. Kalau SIM 400 ribu, kalau seperti KTP itu 300 ribu. Sebulan tidak mesti dapat satu. Tapi kadang satu minggu gitu dapat dua. Jadi tidak tentu,”ungkap dia. (pen/ah)
Promo Bonus Angpao 5% Klaim Sekarang Juga hanya di dupa88.net, rasakan keseruan sensasi bemain lebih dari 30 jenis permainan hanya dengan 1 account saja di provider terbaik.