POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – pelaksana tugas (PLT) Direktur Utama (Dirut) PDAM Sumber Pocong Bangkalan kembali disoal. Sebab, penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 6 tahun 2011 tentang pengangkatan Dirut PDAM Sumber Pocong Bangkalan
Demikian disampaikan Anggota komisi C DPRD Bangakalan H Musawwir. Senin (24/02/20)
Ketua fraksi gabungan partai PKS dan Hanura itu menilai, Dirut PDAM Sumber Pocong Bangkalan yakni Moh Abdul Rasyid tidak memiliki kapasitas untuk memimpin badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. “Mestinya pangangkatan itu sesuai aturan, yaitu dari internal PDAM yang sudah berpengalaman, sehingga bisa meningkatkan kinerja PDAM itu sendiri,” jelasnya.
Menurut Musawwir, sejak pengangtan Abdul Rasyid menjadi Dirut PDAM Sumber Pocong Bangakan pada April 2019 lalu belum menunjukkan tanda-tanda peningkatan kualitas pelayanan. “Kinerjanya belum kelihatan,” ucapnya.
Sementara itu wakil Bupati Bangkalan Drs Mohni mengatakan, pengangkatan Abdul Rasyid menjadi Plt Dirut PDAM merupakan keputusan Bupati. “Kan tidak didefinitivkan, hanya diperbantukan,” ujarnya.
Mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan itu menerangkan, penetapan Abdul Rasyid sebagai Plt Dirut PDAM hanya bersifat sementara. “Jadi, sambil lalu mencari yang terbaik, daripada kosong makanya pak Rasyid diperbantukan kesana,” tutup Mohni. (zai/ah)