POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Bupati Bangkalan RKH Abdul Latif Amin Imron angkat bicara soal pengangkatan Plt Dirut PDAM Sumber Pocong yang tak sesuai regulasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2011, Kamis (27/02/20).
Menurut Ra Latif, jabatan pelaksana tugas (Plt) hanya bersifat sementara, pihaknya melakukan pengangkatan Abdul Rasyid sebagai Dirut PDAM hanya untuk mengisi kekosongan posisi tersebut. “Sambil lalu mencari sosok yang pas, jadi kami perbantukan pak Rasyid disana,” ujarnya.
Ia menilai, kinerja PDAM saat ini ada sedikit peningkatan. Hal itu dibuktikan dengan hasil kinerja tahun 2019 lalu PDAM Bangkalan masuk kategori perusahaan sehat.”Bisa dilihat capaian pendapatan, yang sebelum-sebelumnya hanya Rp 300 juta, tahun 2019 kemarin bisa tembus Rp 1 Milyar,” urainya.
Kendati demikian, pria berkacamata itu tetap akan meninjau kinerja PDAM kedepan, pihaknya tetap akan mempertimbangkan dan mengkaji ulang penetapan Plt Dirut PDAM yang tidak sesuai regulasi Perda No. 6 tahun 2011 tersebut. “Kami sangat mengapresiasi terhadap pengawasan dan control dari dewan, saran dan kritik ini akan menjadi perhatian kami, kinerja berikunya agar PDAM terus berbenah,” ucap dia di Pendopo Agung Bangkalan.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima surat resmi dari DPRD Bangkalan terkait Plt Dirut PDAM yang sekarang diminta untuk mundur. “Secara resmi belum ada,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua fraksi keadilan hati nurani DPRD Bangkalan H. Musawwir menyoroti kinerja PDAM Sumber Pocong Bangkalan yang dinilai cacat regulasi. Ia menyampaikan, penetapan Plt Dirut PDAM perlu ditinjau ulang agar sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Tujuannya supaya lebih baik, kalau jabatan itu diisi oleh sosok yang kompeten dan punya kapasitas kan bisa meningkatkan kinerja PDAM itu sendiri, dimana nantinya akan mempengaruhi pada peningkatan PAD PDAM,” pungkas Musawwir. (zai/wid)