POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Nur Jannah Binti Husain (45) warga asal Jalan KH. Tamrin No. 2 Desa Pangarangan Kabupaten Sumenep, merupakan satu dari 24 pelaku yang dirilis atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (09/03/2020).
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, Nurjannah ditangkap di wilayah Kecamatan Pakong saat mengedarkan narkoba seberat 4,33 gram. Ia dibekuk bersama seorang temannya, H.A. KARNO MASYHURAT, (41) warga Desa Lenteng Kecamatan, Lenteng Kabupaten Sumenep.
“Tersangka sebagai pengedar bersama seorang rekannya, di wilayah pakong,” terang Djoko saat konferensi Pers.
Adapun 22 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya yaitu, Joko Supriyanto (23), Moh Idrus (19), Zainul Fatah (28), Molyadi (46), Khairul Umam (29), Misnaton (43), Moh. Danil Rahman (22), Dony Condro Dwidodo, Tomi Asrus (27), Rudy Setiawan (25), Moh Mahbub Bin Abd Aziz (19), Muslim (55), Abd Holik (27), Erliansyah (34), Samsul Arifin (32), Ach. Mufek (24), Moh. Erfan (21), Dwi Prasetyo (42), Abdullah (42), Herman Felani (35), Nailur Rahman (40), Badrud Tamam (22).
“Ini hasil ungkap dari 12 kasus dan untuk tersangka berasal dari 3 kabupaten di madura,” terang Djoko.
Dari 24 tersangka, aparat berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 26.85 gram, seperangkat alat isap, rokok, korek, ponsel milik para tersangka dan 88 butir pil ‘Y’.
“Tersangka kami kenakan Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai seumur hidup,” tutupnya. (sib/ah)