POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Satreskrim Polres, Sampang, Madura,Jawa Timur berhasil menangkap inisial AF (24) Warga Jalan Jembatan Baru 35 CC, kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.
Pelaku ditangkap tempat kejadian perkara (TKP) di rumahnya. Polisi terpaksa menghadiahi timah panas kepada pelaku karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.
“Tersangka ini merupakan residivis yang yang juga pernah dihukum. Polres Sampang bekerja sama dengan Resmob Polres Jakarta Timur dalam pengungkapan kasus ini,” terang Kapolres Sampang, AKBP. Didit Bambang WS, dalam keterangan persnya, Senin (9/3/2020).
Ia menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan aksi yang sama di tiga lokasi yang berbeda. “Kita melakukan koordinasi dengan Resmob Jakarta Timur sebelum pelaku ini ditangkap,” katanya.
AF merupakan pelaku perampokan di Toko R&R di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 10 B pada tanggal 4 maret 2020 kemarin. Saat melancarkan aksinya, pelaku menakut-nakuti dengan menodongkan airsoft ke arah pelaku.
“Saat penangkapan, pelaku juga berusaha mengamankan barang bukti airsoft gunung jenis Glock 19 dengan peluru gotri,” jelas dia.
AF dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Kita akan telusuri darimana pelaku ini mendapatkan senjata itu,” ungkap dia. (don/ah/wid)