POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Unit Asusila Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang suami tega menjual istrinya sendiri sejak tahun 2016.
Petugas mengamankan Mujianto (29) warga Jombang, Jawa Timur. Di amankan di dalam kamar 229 Hotel Raden Wijaya Jalan. Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Pada 26 Maret 2020 Pukul 21.30 WIB
Dijelaskan Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Pitra Andrias Ratulangie, ditengah wabah corona Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap seorang suami yang menjual istrinya untuk melakukan seks menyimpang threesome.
“Bahwa kurang lebih Minggu kemarin ketika kita melakukan pemantauan pengamatan perkembangan wabah Covid-19 di daerah Jatim. Disini suami menjual istrinya untuk langsung dijual kepada lelaki lain, dan mereka melakukan perbuatan asusila secara bersama-sama,” kata Kombespol Pitra Andrias Ratulangie.
Berawal, tersangka Mujianto menawarkan untuk hubungan seks threesome (2 laki-laki dan 1 perempuan) melalui media sosial (medsos) untuk mendapatkan keuntungan dan fantasi seksualnya.
Kemudian, dikatakan Kasubdit Renakta Kompol Lintar Mahardhono, berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengadakan dan menawarkan untuk melakukan hubungan seks threesome.
“Berasal dari informasi masyarakat ada seorang suami yang menjual istrinya untuk melakukan seks menyimpang atau yang biasa disebut threesome,” jelas Kompol Lintar Mahardhono.
Lanjut Lintar, sebelum melakukan hubungan seks threesome tersangka merekam video hubungan seks istri dengan rekannya dengan tujuan memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya, setelah merekam tersangka ikut melakukan hubungan seks secara bersama-sama (threesome).
Bahwa tersangka selama melakukan aktivitas hubungan sexual 3 some, juga pernah melakukan hubungan sexual swinger (bertukar pasangan suami-istri) diawali pada tahun 2016 di beberapa lokasi berbeda.
“Tersangka ini sesuai dengan buku nikah pada tahun 2015, tapi mulai tahun 2016 sudah melakukan hal seperti ini sampai saat ini, untuk tempat hotel disediakan tersangka dan bersama-sama masuk dalam hotel tersebut, tarifnya dua juta sekali main,” jelas Kompol Lintar Mahardhono. (Hol/wid)