POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Polres) Sampang, Madura,Jawa Timur berhasil meringkus Wadud (32) dan Mathari (35) Warga Dusun Pancor Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang karena kepemilikan senjata api berjenis revolver dengan peluru tajam berkaliber 9,55.
Kapolres sampang, AKBP Didit bambang Wibowo Saputra menjelaskan kedua tersangka itu ditangkap saat sedang duduk di gardu pada tanggal 11 Maret lalu sekitar pukul 22.00 wib. dan ditemukan barang bukti senjata apai buatan Pindad itu.
“Saat itu melakukan patroli cipta kondisi yang dipimpin oleh Wakapolres Sampang bersama tim Satresmob Polres Sampang mendapatkan warga yang membawa Sajam dan Senpi dan telah kami amankan,” terang dia.
Menurutnya, saat diamankan senpi itu dalam keadaan karat dan diperbarui lagi dengan mengecat ulang, untuk aksi-aksi aksian saja untuk jaga diri supaya kalau ada orang mau berbuat salah akan ditakut-takuti,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan senjata itu dari Kalimantan. Senjata itu lengkap dengan 8 peluru yang masih aktif.
“Jadi kami bawa pulang senpi ini dengan 7 butir peluru, sesampai di Madura, karena sudah tahunan tidak dicoba, maka saya coba lagi ternyata masih aktif dan sisa peluru tinggal 6 ini,” ungkap dia.
Kedua tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang RI 12/ DRT / 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (don/ah/wid)