POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Napi Lapas Kelas II A Pamekasan Sujud Sukur Setelah Bebas Demi Covid-19

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pamekasan, membebaskan 191 narapidana (napi) untuk menjalani asimilasi di rumah, dalam mencegah wabah penyebaran Covid-19.

Kalapas Kelas II A Pamekasan, Hanafi, mengatakan, hal tersebut sebagai tindak lanjut Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-10 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran.

“Hari ini kita membebaskan 6 narapidana, untuk kemarin kita sudah membebaskan
35 napi,” terang Hanafi.

Menurut Hanafi, biasanya asimilasi ini dijalani di dalam Lapas, namun karena wabah corona maka para narapidana menjalani asimilasi di kediaman masing-masing. Ia merinci, dari 191 narapidana yang mendapatkan asimilasi adalah napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman dan sedang dalam pengajuan integrasi integrasi 2/3 masa hukuman.

“Di lapas saat ini ada sebanyak 1078 napi. Dan asimilasi kepada 191 napi selain untuk mengurangi kapasitas adalah untuk mencegah penularan wabah covid-19,” terangya.

Setelah menjalani asimilasi di rumahnya, lanjutnya, nantinya masih ada pemantauan yang dilakukan dari Lembaga Pemasyarakatan.

Salah satu napi yang meminta namanya dirahasiakan, mengaku bahagia atas pembebasan itu. Ia bersama beberapa temannya langsung spontan sujud sukur.”Itu spontan kami langsung sujud sukur,” ungkap dia. (sib/ah)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer