POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – PT. Adiluhung Saranasegara Indonesia (ASSI) sebut perusahaannya tidak wajib berikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga terdampak.
Sebab, perusahaan galangan kapal itu bukan bergerak dibidang industri eksploitasi sumber daya alam seperti yang disebutkan di peraturan daerah (Perda) Tentang Tanggung Jawab dan lingkungan Perusahaan.
“Diperda itu yang wajib mengeluarkan CSR itu adalah perusahaan yang mengeksploitasi alam contoh Pertamina ya, PDAM, Adiluhung ini hanya jasa Pak, mereka ini tidak wajib mengeluarkan CSR,” kata Humas PT. Adiluhung, Firda, Rabu (22/7/2020).
Ia menganggap, bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat sekitar sebagai sedekah dan infak yang jumlahnya sangat tidak etis untuk disebutkan. Alasannya, bantuan itu dinilai sebagai bentuk sedekah perusahaan dan karyawan.
“Mana ada etikanya sedekah ditunjukin nominalnya,” ucap Firda saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.
Bahkan Firda mengklaim, bantuan sosial yang disalurkan kepada warga sudah melebihi ketentuan CSR yang besarannya 2,5 persen dari laba perusahaan.
“Kami tidak pernah menutup mata soal CSR, Bahkan sudah melebihi dari yg ditargetkan, Kami kirim rincian, bapak bisa hubungi satu persatu, Kalau tidak percaya atau mengira kami mengada ada,” kata dia.
Firda menjelaskan, program CSR perusahaan galangan kapal tersebut telah disalurkan kepada masyarakat hingga yayasan. Selama ini, PT. Adiluhung tidak pernah menutup mata terhadap tanggung jawab sosial.
“Tanggung jawab sosial bagi kami tetap kami anggap sebagai ibadah kami, Sedekah infaq kami dan karyawan perusahaan kami semua,” tandanya. (*)