POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Tindakan represif oknum kepolisan tersebut mendapat respon dari advokat Pamekasan, Sulaisi. Dijelaskannya, aksi pemukulan tersebut bukan hanya pelanggaran disiplin tetapi juga termasuk tindak pidana.
“Karena tindakan pemukulan bertentangan dengan kitab undang-undang pidana, siapapun itu, tidak melihat pangkat, tidak melihat jabatan. Apalagi dilakuan kepada aktivis yang membawa aspirasi publik yang memperjuangkan wilayahnya,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyarankan agar aktivis PMII Pamekasan tidak hanya mengkawal dari tindakan pidana represif oknum tersebut. Namun, galian C yang ilegal tetap harus di kawal hingga tuntas.
“Jangan sampai fokus temen-temen aktivis beralih ke soal pidana dan melupakan galian C. Ini momentum untum mengungkap apakah ada kekuatan besar dibalik galian c atau tidak,” tegasnya dalam video yang tersebar di media sosial.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari akui terjadi aksi pemukulan terhadap mahasiswa saat melakukan demonstrasi di pendopo ronggo Sukowati kabupaten Pamekasan. Kamis, (25/6/2020).
Sebelumnya, ratusan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan lakukan demonstrasi terhadap Bupati setempat.
Dalam aksi itu aktivis pergerakan tersebut tuntut Bupati Pamekasan untuk menutup ratusan tambang liar yang ada di wilayah kabupaten Pamekasan.
Namun, aspirasi mahasiswa tersebut tidak kunjung ditemui Bupati Pamekasan hingga berlangsung ricuh. Seorang mahasiswa harus dilarikan ke rumah sakit akibat mendapatkan pukulan dari oknum kepolisan.
“Iya, tadi ada sedikit gesekan, tapi Alhamdulillah sudah bisa kita redam,” aku Djoko Lestari saat ditanya terkait insiden pemukulan terhadap masyarakat tersebut. (Hasibudin)