POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Ajukan Gugatan Soal Penalti Upah, Pegawai SKK Migas Menang

POJOKSURAMADU.COM, Jakarta – SKK Migas kalah dalam gugatan yang diajukan salah seorang pegawainya mengenai penalti atas gaji. Pengadilan menyatakan penalti yang dikenakan SKK Migas pada pegawainya itu tidak sah.

Perkara bermula saat pegawai SKK Migas atas nama Ashleika Adelea itu melaksanakan penugasan khusus di Technische Universität Darmstadt, Jerman, selama 3 tahun. Singkat cerita, Ashleika malah dikenai penalti atas upah setelah melaksanakan penugasan itu. Dia pun menggugat SKK Migas atas hal itu. Apa kata majelis?

“Menyatakan klausul ‘Ikatan Dinas dan Penalti’ dalam perjanjian Penugasan Khusus Nomor PJN-0015/SKKMC200/2017/S8 tanggal 14 Maret 2017 tidak sah dan batal demi hukum,” demikian bunyi putusan dari majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) seperti dikutip, Rabu (13/10/2021).

Putusan itu diketok majelis hakim yang diketuai Kadarisman Al Iskandar, dibantu dua anggota majelis, yaitu Resi Desifa Nasution dan Mursito. Gugatan Ashleika yang dikabulkan itu hanya sebagian dari apa yang disampaikannya.

Petitum lain mengenai permintaan kompensasi Rp 1,5 miliar yang terdiri atas gaji, tunjangan komunikasi, tunjangan rumah, dan tunjangan lain selama Ashleika menjalani penugasan khusus itu tidak dikabulkan. Melainkan majelis menghukum SKK Migas untuk membayar uang pisah kepada Ashleika sebesar Rp 99.935.081.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai upah bukan merupakan objek penalti. Diketahui Ashleika dikenai penalti upah selama menjalani penugasan khusus, yaitu dari 15 Maret 2017 sampai 14 Maret 2020.

“Upah tersebut merupakan pendapatan pokok penggugat (Ashleika) sebagai biaya hidup selama melakukan penugasan khusus, karena penggugat tidak mendapatkan upah selain itu, sehingga upah yang diterima penggugat secara hukum merupakan hak dasar penggugat atas pekerjaan yang telah dilakukan,” ucap majelis hakim seperti dikutip dari www.detik.com.

“Sehingga biaya yang telah dikeluarkan tergugat (SKK Migas) sebagai upah kepada penggugat setelah menjalankan pekerjaannya tidak dapat dijadikan objek penalti ketika penggugat mengundurkan diri atau diberhentikan dengan alasan apa pun disebabkan oleh pekerja, karena ketika penalti didasarkan upah, hal tersebut sama artinya mengambil hak hidup pihak lain. Oleh karena faktanya pengembalian seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh SKK Migas terbukti adalah upah penggugat sebagai tegen prestasi, sehingga klausul pada Pasal 6 ayat 1 (b) Perjanjian Penugasan Khusus terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum dan rasa keadilan, oleh dan karenanya Klausul pengembalian seluruh biaya yang telah dikeluarkan SKK Migas sepanjang dimaknai sebagai upah Penggugat adalah batal demi hukum,” sambungnya.

Atas putusan itu, kuasa hukum Ashleika, Tiur Henny Monica, menyambut baik. Menurutnya, putusan majelis hakim tidak hanya akan berdampak baik bagi kliennya tetapi juga merupakan kabar baik bagi seluruh pekerja, terutama yang mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan di luar negeri.

“Jangan sampai penalti atas upah menjadi momok bagi mereka maupun anak-anak kita nantinya sehingga membunuh kesempatan untuk mencetak generasi muda yang kompeten,” kata Tiur.

“Klien saya (Ashleika) juga sudah berkomunikasi dengan pimpinan (SKK Migas) dan kami memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan SKK. Beliau betul-betul menunjukkan kebijaksanaannya menjadi figur bapak bagi seluruh pekerja, termasuk klien saya, khususnya dalam merespons putusan ini dan semoga ke depannya hal ini menjadi preseden yang baik bagi kita semua maupun anak-anak kita,” tambahnya.

Di sisi lain mengenai kompensasi Rp 1,5 miliar yang dibatalkan majelis hakim, Tiur tidak mempermasalahkan. Menurutnya, fokus awal atas permasalahan ini memang mengenai penalti tersebut.

“Karena memang sedari awal uang bukan tujuan kami. Kami fokus mempermasalahkan mengapa klien kami diminta membayar penalti atas gaji yang memang tidak ada di perjanjian penugasan dan merupakan hak dasarnya,” ucapnya.

Tanggapan SKK Migas

Pihak SKK Migas melalui A Rinto Pudyantoro sebagai Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas angkat bicara mengenai putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Rinto menegaskan tidak ada yang kalah dan menang dalam putusan pengadilan tersebut.

“Putusan majelis hakim yang dibacakan 20 sept 2021 pada amar putusannya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Konvensi, sebagian lainnya mengabulkan sebagian Penggugat Rekonvensi (SKK Migas), sehingga tidak ada yang kalah seluruhnya atau menang seluruhnya. Jadi pemberitaan yang mengesankan SKK Migas kalah itu tidak benar. Demikian juga sebaliknya,” tutur Rinto kepada detikcom.

Rinto juga menyampaikan, bahwa dengan putusan pengadilan, artinya kasus tersebut sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang lagi.

“Kasus ini sudah selesai, dengan putusan pengadilan maka tidak perlu diperpanjang lagi. Jadi sudah selesai,” ujarnya.

Sumber : www.detik.com

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer