kerja Sama

Kirim Tulisan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

Wisata

Pendidikan

Bisnis

Keislaman

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

3 Mahasiswa UI Terluka dalam Aksi Penolakan Revisi RUU TNI di Depan Gedung DPR RI

Jakarta, Pojoksuramadu.com – Tiga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit setelah mengikuti aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Dua dari tiga mahasiswa tersebut bahkan harus mendapatkan jahitan di bagian kepala akibat insiden tersebut.

Menurut Muhammad Bagir Shadr, Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI, ketiga mahasiswa yang terluka adalah Muhammad Aidan, Rafi Raditya, dan Ghifari Rizqi Pramono. Aidan dan Radit dibawa ke Rumah Sakit Pelni Slipi, sementara Ghifari dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan.

Bagir menjelaskan bahwa Aidan mengalami luka di kepala yang membutuhkan jahitan, Radit terkena pukulan di tubuh dan kepala namun hanya memerlukan perawatan luka ringan, sedangkan Ghifari mengalami cedera di bagian engsel tubuhnya akibat terinjak-injak. “Ketiganya sudah dibawa pulang oleh keluarga mereka dari rumah sakit,” ujar Bagir pada Jumat (21/3/2025).

Baca juga : Peringatan Darurat, Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tolak RUU TNI

Insiden ini terjadi ketika massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil berusaha memasuki Gedung DPR secara damai. Namun, tiba-tiba mereka diserang dengan pentungan dan pukulan. 

“Begitu kami mulai bergerak masuk, mereka langsung menyerang kami. Beberapa orang di barisan depan menjadi korban dan mengalami luka-luka,” kata Bagir.

Ia menambahkan, beberapa peserta aksi bahkan sempat tidak sadarkan diri akibat luka di kepala, sementara yang lain mengalami pukulan di bagian punggung hingga kacamata mereka jatuh dan hilang.

Aksi demonstrasi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Massa aksi bertahan hingga malam hari untuk menyuarakan penentangan mereka.

Meskipun mendapat penolakan, DPR RI akhirnya mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3). Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat tersebut didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. 

Dalam rapat itu, Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI yang mencakup poin-poin krusial seperti kedudukan TNI, usia pensiun, dan keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Utut menegaskan bahwa tidak ada dwifungsi TNI dalam revisi UU ini.

Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan RUU tersebut. Mayoritas anggota dewan menyatakan setuju, dan keputusan tersebut ditandai dengan ketukan palu.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta sidang, menandai resminya RUU TNI menjadi undang-undang.

Aksi demonstrasi dan pengesahan RUU TNI ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan kekerasan yang dialami oleh para mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi mereka.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img