POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Selama didirikan sejak tahun 1982 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangkalan akhirnya memenuhi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga Desa Pocong, Kecamatan Tragah Bangkalan, Selasa (10/11/2020).
Kewajiban CSR tersebut diberikan secara simbolis di kantor DPRD Bangkalan saat hearing bersama Komisi B dan warga Desa Pocong.
Pelaksana Teknis (PLT) Direktur PDAM Sumber Pocong Bangkalan, Abdur Rasyid mengatakan permasalahan kewajiban CSR dari PDAM yang sempat dipertanyakan warga sudah selesai.
“Sudah gak ada masalah, malah keinginan saya tahun 2021 kita gali potensi-potensi yang ada di Desa Pocong. Termasuk UMKM dan sebagainya,” katanya.
Rasyid memaparkan, ke depan harus ada koordinasi antara PDAM Sumber Pocong dengan warga terkait teknis.
“Iya harus ada pembahasan kembali kedepannya dengan warga Pocong untuk membahas anggaran kedepan,” paparnya.
Sementara itu, salah satu Warga Pocong, Jonny Siswanto menuturkan, warga dalam menekan PDAM Sumber Pocong yang mata airnya diambil dari desanya melalui proses yang panjang.
“Setelah ditempuh dari beberapakali audensi dan demo akhirnya kewajiban CSR dari PDAM pada warga selaku terdampak mencapai kesepakatan,” tuturnya.
Jonny berharap CSR yang diberikan PDAM Sumber Pocong bisa dirasakan seluruh masyarakat utamanya warga pocong, sebab sejak didirikannya baru pertama kali mendapatkan haknya tersebut.
Tak hanya itu, ia menunggu janji PDAM Sumber Pocong dalam pemenuhan kewajiban CSR. Baik dalam bentuk infrastruktur jalan, PJU serta pengembangan usaha mikro dan pemanfaatan wilayah dalam sektor wisata.
“Untuk kali nominalnya Rp 30 juta ini nanti akan kami rembukkan dengan tokoh-tokoh terlebih dahulu, rencananya mau dibelanjakan terop agar warga tidak perlu lagi mengeluarkan sewa ketika ada yang meninggal dan kegiatan warga yang lainnya,” pungkas Jonny. (Fathur)