kerja Sama

Kirim Tulisan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

Wisata

Pendidikan

Bisnis

Keislaman

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Anak Yatim Piatu Korban Bencana: Di Mana Tangan Negara

Pojoksuramadu.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengusulkan pemerintah bersama pihak terkait untuk menyiapkan tempat khusus bagi anak-anak yatim piatu korban banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Usulan ini disampaikan Ketua LPAI Seto Mulyadi atau yang kerap disapa Kak Seto disela-sela pendampingan psikologis (trauma healing) bagi anak-anak korban banjir bandang di Sekolah Dasar Negeri 07 Kota Padang, Sumatera Barat (antaranews.com, 8-1-2026).

Bencana alam di Sumatera kali ini memang tak hanya meluluhlantakkan bangunan rumah, sekolah dan lainnya, tapi juga tak menyisakan harapan membaik dengan cepat bagi yang masih hidup, banyak anak korban bencana Sumatra menjadi yatim piatu. Mereka kehilangan hak dasarnya dalam sekejab mata.

Padahal jelas, konstitusi negara ini memberikan dasar yang sangat tegas. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”Anak yatim piatu akibat bencana alam secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai anak terlantar, karena kehilangan orang tua bukan karena kesalahan pribadi, melainkan akibat peristiwa di luar kendali mereka.

Dalam perspektif konstitusional, negara tidak memiliki ruang untuk bersikap pasif. Frasa “dipelihara oleh negara” mengandung makna aktif: negara wajib menjamin pemeliharaan hidup, pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak tersebut. Kewajiban ini tidak bersifat karitatif (belaskasihan semata) melainkan merupakan perintah langsung dari konstitusi.

Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang jelas menempatkan negara, pemerintah, dan pemerintah daerah sebagai subjek utama yang bertanggung jawab atas terpenuhinya hak-hak anak, terutama dalam kondisi ketika orang tua tidak ada atau tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan. Realitasnya, negara abai mengurusi anak-anak tersebut. Negara lamban mengurusi korban bencana. Bahkan enggan menaikkan status menjadi darurat nasional.

Dari sudut pandang hak asasi manusia, Indonesia pun telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC). Konvensi ini mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang kehilangan lingkungan keluarga, baik sementara maupun permanen.

Menjadi tanda tanya besar, mengapa belum ada komitmen khusus negara terkait pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra hingga hari ini, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarganya.

Sistem Kapitalisme Kejam dan Sekuler

Boleh dikata, inilah konsekwensi negara berada dalam Sisstem Kapitalisme, abai terhadap rakyat, termasuk anak-anak korban bencana adalah keniscayaan. Kadarnya jika pun ada, kehadiran negara untuk me-riayah anak-anak korban bencana sangatlah minim.

Terasa kejam, namun itulah faktanya, negara memandang bencana secara kapitalistis, yaitu dengan sudut pandang keuntungan, membiayai anak-anak yatim korban bencana tak membawa untung materi dibandingkan rencana menyerahkan lumpur bencana pada swasta.

Pemerintah daerah diklaim akan mendapatkn keuntungan material, yaitu tambahan pendapatan daerah untuk pendanaan normalisasi sungai dan jalan misalnya. Hadirnya para relawan baik secara teknis maupun psikologis dianggap negara sudah cukup ” mewaliki” negara melakukan riayah.

Watak Kapitalisme yang jauh dari nurani manusia didasarkan karena adanya pemisahan agama dari kehidupan. Standar kebahagiaannya adalah sebanyak mungkin mendapatkan kepuasan jasadiyah (materi). Maka, sekalipun bahagia dan beruntung di atas penderitaan rakyatnya tak jadi soal. Halal saja bagi pengemban sistem batil ini.

Kapitalisme juga melahirkan penguasa berwatak keji, mereka berkuasa bukan berdasarkan amanah dan kesadaran akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah kelak di akhirat. Melainkan sebanyak mungkin menumpuk kekayaan, jika bukan untuk partai atau kelompoknya, untuk dirinya bisa jadi untuk pemodal yang sudah membiayai mereka hingga bisa duduk di kursi kekuasaan.

Jika digali lebih dalam, ketika menangani bencana, dana tidak sepeser pun keluar dari kantong pribadi mereka, melainkan dari pajak yang dibayarkan rakyat.Pun rakyat Aceh dan Sumatera. Namun sempat pula lisan presiden kita menyebutkan beliau tetap hadir di Aceh dan Sumatera meski pada pemilu 2024 tidak mendapat suara mayoritas pemilih di kedua provinsi tersebut (tempo.co,6-1-2026).

Bukankah ini sangat menyakitkan hati?

Rindukan Tegaknya Daulah Khilafah Memang tak bisa banyak berharap pada pemerintahan kita hari ini. Sebab tak ada visi riayah, pertanyaannya adakah negara yang seratus persen meriayah (mengurusi) rakyatnya tanpa peritungan untung rugi? Jawabnya jelas ada! Itulah negara Khilafah, sebuah institusi negara berdasarkan syariat Islam yang memiliki visi riayah sehingga apa pun kebutuhan rakyat korban bencana akan dipenuhi, termasuk pengurusan anak-anak yatim piatu.

Negara Khilafah akan memastikan jalur hadanah (pengasuhan) dan perwalian anak yatim piatu korban bencana terdata dengan pasti, agar anak-anak tersebut tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabat. Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampungnya dan menjamin semua kebutuhannya, termasuk tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.

Rasulullah saw. bersabda, “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini,” kemudian beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau, serta agak merenggangkan keduanya” (HR. Bukhari, Shahih Bukhari, Sahl bin Sa’ad As-Sa’idiy: 5304). Hadis ini menunjukkan keutamaan memelihara anak yatim, dan dala hal ini negara lebih berkewajiban menjadi pengurusnya, sebagaimana ketika itu Rasulullah adalah seorang kepala negara Islam di Madinah.

Negara dengan Baitulmal membiayai semua kebutuhan untuk me-riayah anak yatim piatu tersebut melalui pos-pos pengeluaran yang sudah ditetapkan syariat, salah satunya pos zakat. Dan mengapa negara bisa secara mandiri membiayai semua tanpa pajak dan utang? karena negara mengelola kekayaan alam yang menjadi milik umum dan negara yang jumlahnya melimpah, dikembalikan kepada rakyat baik dalam bentuk zatnya seperti listrik,air, BBM dan lainnya secara harga murah atau bahkan gratis. Dan pembagian dala bentuk tak langsung yaitu pembiayaan fasilitas publik seperti jalan, rumah sakit dan lainnya.

Maka, adakah alasan terbaik sehingga kita menolak penerapan syariat Allah? Padahal sedemikian jelas janji Allah dalam firmanNya yang artinya sebagai berikut, Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS Al-A’raf: 96). Wallahualam bissawab.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img